SOLOPOS.COM - Pengumuman berbentuk baliho tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngemplak di jalan utama Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (27/10/2022). (Solopos.com/Tiara Surya Madani).

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngemplak, Kartasura, Sukoharjo memasuki masa pengumuman pendaftaran bakal calon (balon).

Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Ngemplak dibuka 27 Oktober 2022 hingga 3 November 2022 di kantor desa setempat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan serentak digelar di Sukoharjo. Sebanyak 13 desa dalam delapan kecamatan akan melaksanakan Pilkades pada 8 Desember 2022 mendatang.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Selasa (26/10/2022), beberapa pengumuman terkait akan diadakannya Pilkades telah terpasang di beberapa tempat, terutama di Kantor Balai Desa Ngemplak.

Salah satu baliho menuliskan “Pengumuman, dibuka pendaftaran bakal calon Kepala Desa Ngemplak Periode 2022-2028” serta “Sukseskan pemilihan Kepala Desa Kemplak, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022, Kamis Pon, 8 Desember 2022”.

Ketua Panitia Pilkades Desa Ngemplak, Endang Mulyaningsih, pada Selasa (25/10/2022) di balai Desa Ngemplak mengatakan, sudah ada gambaran terkait calon yang akan mendaftar.

Baca juga: 15 Desa di Boyolali Segera Buka Lowongon Kepala Desa, Berikut ini Daftarnya

Terhitung sebanyak tiga orang telah mengambil blangko pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa Ngemplak. “Pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka 27 Oktober 2022 hingga 3 November 2022,” kata Endang.

Endang mengatakan, petugas akan memberikan pelayanan pendaftaran bakal calon kepala desa pada Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sementara,  pada Jumat, pihak panitia melayani pendaftaran mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB di Kantor Kepala Desa Ngemplak, Kartasura.

Terhitung sebanyak 3.116 warga Desa Ngemplak menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan 3.163  orang menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Pilkades akan diselenggarakan pada Desember 2022. Endang mengatakan, animo masyarakat sangat tinggi karena gambaran ketiga calon yang telah mengambil blangko pendaftaran belum pernah menjadi kepala desa sebelumnya.

Baca juga: Gelar Pilkades, 15 Desa di Wonogiri Jadi Pilot Project Pemutakhiran Data SDGs

“Animo masyarakat sangat antusias, karena tidak ada calon incumbent [Kades sebelumnya mencalonkan diri kembali]” lanjut Endang.

Bagi warga desa Ngemplak yang ingin mendaftar menjadi calon kepala desa dalam Pilades 8 Desember 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat pertama yakni terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bakal calon kepala desa yang akan mendaftar harus melampirkan foto copy legalisir ijazah pendidikan minimum sekolah menenah pertama (SMP), dan berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar.

Persyaratan lain mendaftar Kepala Desa Ngemplak Kartasura Sukoharjo bisa dilihat langsung di Kantor Kepala Desa Ngemplak.

Baca juga: Dukung Pilkades di 15 Desa, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp262,5 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya