SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Pencurian Sleman, pelaku buron selama empat tahun.

Harianjogja.com, SLEMAN — Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian mobil yang sudah menjadi buronan selama empat tahun.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

(Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Buron Empat Tahun, 2 Maling Mobil Tertangkap)

Tersangka Wili, 44, warga Berbah, dan Tugiyo, 41, warga Sedayu, Bantul ditangkap di daerah Gamping setelah penyelidikan panjang oleh petugas.  keduanya merupakan sindikat pencurian mobil rentalan yang menyasar berbagai wilayah di pulau Jawa.

Wakapolres Sleman, Kompol Sri Wibowo mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pada empat tahun silam berawal ketika keduanya merental sebuah unit mobil dari Jakarta untuk dibawa ke Jogja lengkap dengan supirnya. Setelah sampai di Jogja, kemudian kedua pelaku meminta supir untuk makan siang di penginapan di daerah Pakem, Sleman. Usai menyantap makan siang ketiganya lalu beristirahat dan tidur siang.

Memanfaatkan kelengahan supir saat tidur, kedua pelaku kemudian mengambil kunci mobil yang dibawa oleh supir dan kemudian langsung membawa kabur mobil tersebut.

“Supir baru menyadari bahwa mobil rental dibawa kabur pelaku setelah bangun. Ia seketika langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman,” katanya.

Kedua pelaku kemudian membawa kabur mobil menuju arah Kota Jogja. Di Jogja para pelaku sudah berjanjian dengan penadah, Rosidi, 40, warga berbah Sleman untuk transaksi jual beli.

“Penadah sudah diketahui, tapi saat ini belum bisa dilakukan penangkapan yang bersangkutan masih ditahan di Lapas Narkotika Pakem untuk kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar dia, Senin (8/11/2016)

Sementara Kanit Reskrim Polres Sleman, AKP Sepuh siregar mengatakan saat pengembangan kasus ini dengan melakukan penyidikan terhadap pelaku. Petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil berjenis Toyota Avanza, namun demikian, untuk lokasi pencurian dan pemilik mobil masih dalam pendalaman.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan ditahanan Mapolres Sleman, keduanya akan disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kita akan kenakan pasal 363, karena mereka melakukan aksi berdua,” pungkas Sepuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya