SOLOPOS.COM - Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta KP Eddy Wirabhumi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Tim pengacara Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) menilai aparat Polresta Solo terlalu gegabah menyimpulkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami klien mereka bukan merupakan perkara pidana. Polisi diminta kembali melaksanakan gelar perkara dengan mengikutsertakan tim pengacara, agar ada kesepahaman.

Menurut salah seorang anggota tim pengacara Rudy, M.T. Heru Buwono, polisi belum maksimal menangani perkara tersebut. Bahkan, Heru, sapaan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo itu, menduga polisi salah dalam menganalisis sehingga mengambil kesimpulan perkara yang memosisikan Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat K.P. Eddy Wirabhumi, dan istrinya, G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng sebagai terlapor itu bukan perkara pidana.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami akan beraudiensi dengan polisi untuk meminta penjelasan mengapa perkara Pak Rudy dinyatakan bukan kasus pidana. Mungkin polisi salah menyimpulkan atau mungkin polisi belum mendalami kasus itu secara maksimal,” papar Heru saat dihubungi Solopos.com, Rabu (30/7/2014).

Untuk diketahui, polisi telah menghentikan perkara Rudy, akhir Juni 2014 lalu. Polisi menilai laporan Rudy bukan perkara pidana. Pasalnya, unsur pidana yang ditimpakan kepada kedua terlapor tidak terpenuhi. Kasus itu dilaporkan sejak 6 November 2013. Eddy dan Mbak Moeng diduga menuduh Wali Kota Solo telah memalsukan surat dari Kemendagri yang digunakan sebagai dasar untuk mendamaikan konflik internal keraton.

Tuduhan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Rudy. Eddy secara tegas membantah. Dia merasa tidak pernah menuduh Wali Kota memalsukan surat tersebut. Eddy kala itu hanya mengatakan surat dari Kemendagri untuk mendamaikan konflik keraton tersebut tidak ada.

Tidak maksimalnya penyelidikan polisi menurut Heru tercermin dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diberikan kepada Rudy. Dia mengatakan dalam SP2HP tersebut polisi tidak menyebutkan pemidanaan mana yang unsur pidananya tidak terpenuhi.

Polisi disebut Heru sekadar menyampaikan laporan tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan oleh pelapor. Padahal, lanjut Heru, Rudy melaporkan Eddy dan Mbak Moeng atas dua kasus. Kasus itu adalah dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 dan Pasal 311 juncto Pasal 316 KUHP. Selain itu, Rudy juga mengadukan keduanya telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum. Kedua tokoh Keraton Solo itu diduga melanggar Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP.

“Kalau seperti itu kan tidak jelas pasal mana yang tidak terpenuhi unsur pidananya. Bisa jadi polisi hanya memperhatikan satu pemidanaan. Selain itu, saat gelar perkara terakhir kami tidak dilibatkan. Makanya kami akan meminta agar polisi kembali menggelar perkara dengan melibatkan kami, agar ada kesepahaman. Kasus ini belum tuntas,” urai Heru.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputra, saat dimintai konfirmasi tidak mendapat pemberitahuan mengenai audiensi tersebut. Dia tidak mempermasalahkan hal itu. Dia menyatakan pihaknya sangat terbuka menerima masukan dan kritikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya