Soloraya
Kamis, 3 Juli 2014 - 16:10 WIB

PENCEMARAN NAMA BAIK : Kasus Wali Kota Solo Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO—Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), dihentikan aparat Polresta Solo, akhir Juni. Polisi menyimpulkan kasus yang memosisikan Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, K.P. Eddy Wirabhumi, dan istrinya, G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng, sebagai terlapor itu bukan merupakan perkara pidana.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui solopos.com di Mapolresta, Rabu (2/7/2014), menyampaikan penghentian penyelidikan dilakukan setelah pihaknya melaksanakan serangkaian upaya hukum. Upaya itu seperti memeriksa semua pihak yang beperkara, meminta pendapat ahli hukum pidana, mengecek surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, yang menjadi sumber persoalan, dan gelar perkara.

Advertisement

Berdasar hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan pemidanaan yang ditimpakan kepada kedua terlapor, yakni Pasal 310 dan Pasal 311 junkto Pasal 316 KUHP, tidak terpenuhi. Oleh karena itu, lanjut Guntur, penyelidikan tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hal ini berarti penyelidikan dihentikan.
“Hasil penyelidikan ini akan kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP [surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan],” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Ditanya opini apa yang dikemukakan ahli, dia menginformasikan ahli berpendapat kasus Wali Kota bukan merupakan perkara pidana. Opini tersebut menjadi salah satu unsur yang menjadi dasar dalam mengambil kesimpulan.

Solopos.com mencatat, polisi sebelumnya memeriksa Rudy selaku pelapor, kedua terlapor, dan Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno. Dia diperiksa selaku orang yang turut hadir dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Rapat tersebut menghasilkan keputusan yang merekomendasikan Wali Kota Solo agar berkoordinasi untuk mendamaikan konflik internal keraton. Rudy melaksanakannya karena mengklaim memiliki dasar, yakni surat dari Kemendagri.

Advertisement

Pengacara Rudy, Suharsono, saat dimintai konfirmasi Espos mengaku belum mengetahui penghentian penyelidikan tersebut. Tetapi apabila informasi tersebut benar Suharsono akan berkoordinasi dengan tim advokat dan Wali Kota untuk menentukan langkah selanjutnya.

Rudy melalui pengacaranya melaporkan Eddy dan Mbak Moeng, 6 November 2013 lalu. Menurut Suharsono keduanya menuduh Wali Kota telah memalsukan surat dari Kemendagri yang digunakan sebagai dasar untuk mendamaikan konflik internal keraton. Tuduhan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Rudy. Eddy dengan tegas membantah. Dia merasa tidak pernah menuduh Wali Kota memalsukan surat tersebut. Eddy kala itu hanya mengatakan surat dari Kemendagri untuk mendamaikan konflik keraton tersebut tidak ada.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif