SOLOPOS.COM - Petugas dari Pemkot Solo menutup totem di SPBU Sekarpace, Jebres, Solo, Senin (21/3/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menutup totem empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Kota Bengawan karena belum membayar pajak reklame, Senin (21/3/2022). Totem atau nylon sign menjadi penanda di SPBU yang menyediakan informasi jenis bahan bakar yang tersedia dan harganya per hari itu.

Total ada 15 SPBU yang keberatan membayar pajak reklame itu di Solo. Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Solo, Widiyanto, menjelaskan tim penertiban reklame menutup totem empat SPBU, yakni SPBU Sekarpace, SPBU Laweyan, SPBU Kerten, dan SPBU Jl Veteran, Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca Juga: Gibran Menemui Bhre di Pura Mangkunegaran Solo, Bahas Apa Ya?

“Seluruh tahapan sudah kami lalui dengan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Mereka yang merasa keberatan mengajukan pengurangan pajak dengan permohonan keringanan maksimal 30 persen. Namun pembayaran melebihi jatuh tempo. Kami kirimi surat teguran, namun tak ada respons,” katanya kepada Solopos.com, Senin.

totem SPBU solo
Petugas melepas stiker yang menempel di SPBU Jl RM Said, Solo, Senin (21/3/2022). (Istimewa/Tulis Widayat)

Widiyanto mengatakan pengusaha SPBU sudah meminta audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Solo. Namun, Pemkot Solo tetap bersikap tegas terkait pajak reklame berdasarkan Perda dan perwali yang berlaku. “Kami sudah menutup di SPBU Sekarpace. Yang lain ada kendala cuaca akan kami teruskan besok pagi [Selasa],” ungkapnya.

Baca Juga: Ternyata, Ini 5 Oleh-Oleh Khas Solo Paling Diminati Turis di Pasar Gede

Target PAD

Menurutnya, ada 15 SPBU yang belum membayar pajak reklame sejauh ini. Salah satu alasannya pengusaha keberatan dengan nominal kenaikan pajak reklame. Badan Pendapatan Daerah Kota Solo memberikan keringanan namun hal itu tak direspons dengan membayar pajak reklame.

Widiyanto mengatakan target pendapatan asli daerah Kota Solo 2021 dari pajak reklame sekitar Rp13 miliar. Sekitar Rp200 juta di antaranya merupakan pendapatan dari pajak reklame SPBU.

Baca Juga: Ruwahan, Harga Bunga Tabur di Pasar Kembang Solo Melonjak 3 Kali Lipat

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Tulus Widayat, mengatakan petugas telah menempel stiker ke sejumlah SPBU yang belum memenuhi kewajiban pajak sebelum melakukan penutupan totem.

“Tadi ada yang kami datangi enggak jadi kami tutup karena langsung bayar. Beberapa waktu lalu ada yang bayar juga sebelum ditutup,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya