SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerapkan restitusi bagi wajib pajak atau warga yang telanjur membayar tarif PBB 2023.

Hal itu dilakukan setelah Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menunda kenaikan tarif PBB 2023 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo akan mengatur teknis restitusi bagi warga yang sudah membayar PBB 2023.

Pengambilan kebijakan itu dilakukan setelah Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Wawali Teguh Prakosa, Sekda Solo Ahyani, dan Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat bertemu empat politikus FPDIP, yakni Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo, Ketua FPDIP Y.F. Sukasno, Suharsono, dan Paulus Haryoto di Taman Pracima Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).

Sukasno menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons aspirasi masyarakat. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.

“Iya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami kabarkan kepada masyarakat, maturnuwun, memberikan masukan melalui media enggak perlu grudak-gruduk. Ini merupakan dukungan kepada Mas Wali,” kata dia.

Dia menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons masukan warga terkait ketetapan PBB 2023.

Salah satu alasan ketetapan PBB 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya demi ketenangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya