SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menilai jabatan gubernur masih krusial. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan Wali Kota Solo No.973/97/2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2023 yang diteken Gibran Rakabuming Raka membuat tarif PBB di sejumlah tempat di Solo melejit.

Sejumlah warga Solo mengeluh tak bisa membayar PBB yang sebelumnya berkisar di angka ratusan ribu rupiah berubah menjadi jutaan rupiah.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Bahkan ada beberapa tarif PBB yang naik hingga 475 persen.

Bagaimanakah ketentuan penetapan tarif PBB tersebut?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif PBB ditentukan oleh nilai jual objek pajak (NJOP) yang di setiap daerah nilainya berbeda-beda.

Kewenangan menentukan NJOP berada di tangan kepala daerah sehingga hal itu membuat tarif PBB di setiap wilayah tidak sama.

Hal itu tertuang dalam Pasal 40 angka (7) UU HKPD yang diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022.

“Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah,” bunyi Pasal 40 angka (7) seperti dikutip Solopos.com, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, dasar pengenaan tarif PBB ditentukan besarnya NJOP tertuang dalam pasal yang sama angka (1).

Pasal 40 angka (1) UU HKPD berbunyi,” Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.”

Dengan dua klausul tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka secara aturan berhak untuk menentukan NJOP di Solo.

Namun ia juga dibatasi dengan aturan di Pasal 40 angka (5) tentang besaran NJOP.

Dalam pasal tersebut, NJOP yang dijadikan dasar perhitungan tarif PBB ada batasan minimal dan maksimalnya.

Pasal itu berbunyi,” NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimakspd pada ayat (3).”

Dengan pasal ini, Wali Kota Solo bisa merevisi kebijakan sebelumnya dengan menentukan nominal paling rendah dan paling tinggi dalam membuat NJOP.

Tak hanya itu, Wali Kota Gibran juga terbatasi oleh aturan pada Pasal 41 UU yang sama. Dalam pasal tersebut diatur bahwa tarif PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen.

Berikut bunyi lengkap Pasal 41 UU HKPD:

(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%.

(2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan
lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.

(3) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Warga Solo Mengeluh

Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Keputusan Wali Kota Solo No.973/97/2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2023.

Dari ketetapan itu, NJOP di Kota Solo mengalami kenaikan yang beragam dari NJOP sebelumnya.

NJOP yang ditetapkan sebelumnya sesuai Keputusan Wali Kota Solo No.973.95/1/2017 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Solo tahun 2018.

Wali Kota Gibran menyebut sejumlah kawasan yang mengalami kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Solo, antara lain wilayah Laweyan dan Purwosari.



Meski demikian, semua wilayah Kota Solo ada penyesuaian NJOP, termasuk kawasan Jebres.

Menurut dia, kenaikan NJOP dipengaruhi perkembangan wilayah serta tingkat perekonomian, antara lain kawasan yang dibangun infrastruktur.

Pemkot Solo melakukan studi serta menyesuaikan NJOP supaya nilai NJOP dengan nilai lahan di pasaran tidak jomplang pada 2022.

“Lihat infrastrukturnya sudah jadi kayak gini [Solo Technopark] masak NJOP-nya gak naik? Pemilik tanah ya rugi lho [pemilik tanah di sekitar Solo Technopark rugi apabila NJOP-nya tidak naik karena tidak sesuai dengan harga di pasar],” ujar dia di Solo Technopark, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (5/1/2023).

Setelah ramai dan menjadi polemik, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan untuk mengevaluasi kebijakannya menaikkan NJOP yang membuat melejitnya tarif PBB tahun 2023.

Keputusan itu disampaikan Gibran saat diwawancara wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup dengan empat politikus PDIP di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023) pagi. Pertemuan tersebut berlangsung dua jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya