SOLOPOS.COM - Infografis Sengketa Sriwedari Solo (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Upaya penyelesaian sengketa lahan Sriwedari Solo terus bergulir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna mempercepat penyelesaian sengketa lahan Sriwedari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Langkah awal yang dilakukan adalah mengirim surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sengketa lahan tersebut.

BTC Solo Tutup, Pedagang dan Reseller Bingung Cari Tempat Jualan

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng, Asnawi mengatakan SKK tersebut berisi permintaan untuk menunjuk jaksa pendamping.

Pihaknya bakal mencoba menyusun memori Peninjauan Kembali (PK) dengan mengkompilasi fakta hukum dan novum yang belum pernah dibahas sebelumnya dalam penyelesaian sengketa lahan Sriwedari.

“Kami mencari aturan-aturan yang memungkinkan secara yuridis bisa mengajukan PK di atas PK. Tugas kami mewakili pemerintah dalam persidangan nanti,” kata dia seusai menggelar rapat dengan Pemkot, Kamis (16/7/2020) siang.

Purnomo Tak Dapat Rekomendasi PDIP, Rudy: Tanya Mbak Mega!

Asnawi mengatakan pengajuan PK di atas PK memungkinkan sepanjang ada putusan yang bertentangan satu dengan yang lain. PK yang nantinya diajukan tersebut tidak ada hubungannya dengan PK yang sudah ada.

“Harapan kami mudah-mudahan, kami bisa memanfaatkan bagaimana tanah [lahan] kebanggaan Kota Solo bisa kembali kepada negara,” ungkap Asnawi.

Penyelesaian Aset Bermasalah

Koordinator dan Supervisor Pencegahan Wilayah VII KPK, Adliansyah M. Nasution, mengatakan pendampingan yang dilakukannya adalah dukungan penyelesaian aset bermasalah, dalam hal ini lahan Sriwedari Solo.

“Niat kami membawa lahan Sriwedari ke Kejagung. Sebagai pengacara negara, Kejagung mempunyai kewenangan untuk mewakili pemerintah baik di dalam maupun di persidangan,” kata Adliansyah.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyebut sengketa lahan Sriwedari Solo sebenarnya sudah rampung pada 23 September 1980 saat sertifikat hak guna bangunan (HGB)-nya habis.

Sesak Napas hingga Muntah, Begini Sulitnya Damkar Lumpuhkan Api di Bratachem Solo

Secara otomatis, lahan Sriwedari kembali menjadi milik negara. Setelahnya, pemerintah menerbitkan sertifikat atas tanah Sriwedari yang lantas digugat.

Rudy menyebut putusan eksekusi itu tidak valid lantaran yang digugat adalah Eigendom Verponding (produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia) atau R.V.E. No.295 Lahan Sriwedari.

Lahan itu sudah tidak ada lantaran sudah terbit sertifikat hak pakai (HP) milik Pemkot.

“Saya minta BPN untuk tetap bertahan dengan putusannya bahwa Sriwedari adalah milik dan aset negara. Dan sertifikat adalah bukti yang tidak terbantahkan dan sah menurut hukum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya