SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) akan menertibkan operasional koperasi yang menyimpang dari izin dan badan hukum awal pendirian koperasi.

Kabid Koperasi Dinkop UMKM Kota Solo, Didik Adi Putranto, menyebutkan berdasar inventarisasi yang dilakukan pihak Dinkop UMKM, ada sejumlah koperasi di Solo yang menyimpang dari ketentuan atau izin awal pendirian koperasi. Dalam waktu dekat, koperasi-koperasi tersebut akan segera ditertibkan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Koperasi akan ditertibkan sesuai dengan badan hukum pada saat awal koperasi itu didirikan. Misalnya, saat mengajukan izin adalah koperasi simpan pinjam, ternyata saat beroperasi malah menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS),” terang Didik, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (27/12/2012).

Rencana penertiban operasional koperasi ini, kata Didik, juga mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang koperasi terbaru, terutama menyangkut pendirian koperasi yang akan diperketat.

“Tahun depan, aturan pendirian koperasi akan lebih ketat karena UU Koperasi No 17 tahun 2012 mulai diterapkan. Koperasi yang akan beroperasi harus membedakan antara kegiatan koperasi simpan pinjam (KSP) atau koperasi serba usaha (KSU).”

Dengan terbitnya UU ini, lanjut Didik, maka tahun depan pemerintah tidak mengejar kauntitas jumlah koperasi tetapi meningkatkan kualitas koperasi.

Dia mengatakan, sampai akhir tahun ini ada sekitar 564 koperasi yang beroperasi di Kota Solo. Dari data yang dimiliki, 60% koperasi di Solo dinyatakan sehat sementara 40% sisanya belum bisa dinilai.

Tahun lalu, jumlahnya tidak jauh berbeda hanya sekitar 558 koperasi. Pihaknya tidak menampik jika pertumbuhan dari sisi jumlah koperasi sangat kecil.

“Tapi memang kami akan fokus meningkatkan kualitas koperasi. Karena di satu sisi jumlah koperasi di Solo ini juga sudah terlalu banyak,” kata Didik.

Jika jumlah koperasi terlalu banyak, lanjut dia, dikhawatirkan proses pembinaan dan pengawasan menjadi semakin sulit. Dia mengakui, setahun ini ada beberapa pengajuan koperasi baru tapi ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.

Selain fokus pada pembinaan dan peningkatan kualitas koperasi, tahun depan Dinkop UMKM juga akan fokus pada pembinaan sekitar 1.800 prakoperasi yang ada di tingkat RT. Prakoperasi ini akan terus dibina untuk bisa optimal melayani anggotanya sehingga bisa berkembang dan menginduk di satu koperasi yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya