SOLOPOS.COM - Pegawai Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Wonogiri bekerja di kantor, belum lama ini. Seluruh pegawai di bagian itu bekerja di kantor sejak 5 Juni lalu. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemkab Wonogiri kini meniadakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai. Para pegawai bekerja di kantor seperti biasa sejak 5 Juni 2020 lalu, tapi ada beberapa ASN yang boleh bekerja di rumah.

Untuk diketahui, Pemkab menerapkan WFH sejak pertengahan Maret 2020 lalu. Kebijakan itu diperpanjang hingga empat kali. Pada perpanjangan terakhir menyebut KDR dijalankan hingga 4 Juni.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pengamatan Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda), beberapa hari terakhir, pegawai yang berkantor sudah seperti biasanya sebelum ada wabah virus corona (Covid-19). Saat ada ketentuan WFH, Setda terlihat lebih lengang. Misalnya di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Fakta Benang Gelasan: Asyik buat Layangan, Bahaya di Jalanan

Ketika ada WFH hanya sebagian pegawai yang bekerja di kantor, sebagian lainnya WFH. Mereka melaksanakan WFH secara bergiliran. Saat ini seluruh pegawai bagian tersebut bekerja di kantor dengan mengenakan masker.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono, saat ditemui di kantornya kompleks Setda, Jumat (12/6/2020), menginformasikan kebijakan WFH tidak diperpanjang. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru.

SE tersebut menyerahkan kebijakan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah. Pada konteks itu Bupati, Joko Sutopo, membuat kebijakan seluruh pegawai bekerja di kantor.

Hari Pertama KA Reguler Jarak Jauh Beroperasi, Berapa Jumlah Penumpang?

Pertimbangannya, pegawai lebih produktif dan efektif jika bekerja di kantor. Mereka dituntut lebih produktif karena banyak tugas yang harus diselesaikan. Terlebih, saat ini Pemkab kekurangan pegawai.

Protokol

Selama berdinas para pegawai wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Protokol itu tidak bisa dikompromi lantaran wabah Covid-19 masih ada.

“Khusus bagi pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun dan sedang sakit atau memiliki riwayat penyakit bawaan, boleh bekerja dari rumah. Mereka kan rentan tertular. Saat ini kami sedang mendata pegawai yang memenuhi kriteria itu,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri itu.

Sudah 30 Jenazah di Klaten Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19

Dia melanjutkan berdasar data saat Haryono masih menjabat Kepala BKD tercatat ada satu pegawai yang menjadi orang dalam pemantauan (ODP). Data itu dilaporkan lebih kurang sebulan lalu. Namun, saat ini belum ada laporan perkembangannya.

Alhasil, dia belum mengetahui pegawai yang ODP tersebut sudah selesai dipantau karena sudah sehat atau ada kondisi lainnya. Selain itu belum diketahui ada tidaknya tambahan pegawai yang ODP atau berstatus lain.

Pegawai Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sutrisno, menilai bekerja di kantor lebih produktif. Dia mendukung kebijakan kerja di kantor mengingat saat ini semua pegawai harus bergerak cepat melaksanakan kegiatan yang sebelumnya sempat terhenti lantaran anggaran di-lockdown.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya