SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo mengatakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) disesuaikan dengan amanat KPK.

“Setiap dua tahun sekali harus melakukan tinjauan terhadap NJOP. Kami sudah lama tidak melakukan penyesuaian NJOP tersebut. Kenaikan tersebut kami beri stimulus sehingga tidak memberatkan masyarakat, tapi tidak semua wilayah,” kata Kepala BKD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, Selasa (7/2/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Richard juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang merasa keberatan jika nilai NJOP melebihi harga pasarnya.  Kenaikan NJOP disesuaikan dengan perkembangan wilayah.

Seperti diketahui NJOP merupakan dasar dalam pengenaan pajak bumi bangunan (PBB) untuk sektor perkotaan dan perdesaan yang disingkat PBB-P2.  Selain itu juga digunakan pada perhutanan, perkebunan, dan pertambangan atau PBB-P3.

Isu soal kenaikan PBB ini mencuat setelah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menaikkan PBB mencapai 475%.  Sejumlah warga Solo mengeluh tak bisa membayar PBB yang sebelumnya berkisar di angka ratusan ribu rupiah berubah menjadi jutaan rupiah.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BKD Sukoharjo, Asmaji Budi Prayogo, menyebut hingga Desember 2022 jumlah pokok PBB-P2 terutang beserta denda masih sebesar Rp56.085.508.689. Target PBB-P2 2022 sebesar Rp35 miliar, terealisasi Rp42.124.569.834.

“Untuk target 2023 tidak ada kenaikan, target PBB-P2 sama dengan 2022,” kata Asmaji.

Berdasarkan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif PBB ditentukan oleh nilai jual objek pajak (NJOP) yang di setiap daerah nilainya berbeda-beda. Kewenangan menentukan NJOP berada di tangan kepala daerah sehingga hal itu membuat tarif PBB di setiap wilayah tidak sama.

Hal itu tertuang dalam Pasal 40 angka (7) UU HKPD yang diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022. Sementara itu, dasar pengenaan tarif PBB ditentukan besarnya NJOP tertuang dalam Pasal 40 angka (1).

Di Pasal 41 UU HKPD diatur bahwa tarif PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Selain itu lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 juga ditetapkan dengan Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya