SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati tidak akan merevisi kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Sragen. Kenaikan PBB tersebut merupakan salah satu saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk optimalisasi pendapatan asli daerah.

Penjelasan Bupati tersebut disampaikan kepada Solopos.com lewat WhatsApp, Selasa (7/2/2023), sebagai tanggapan atas komentar netizen di Grup Facebook Info Seputar Sragen. Dalam komentar itu pemilik akun Sinengker DuaNam menanyakan kepada Bupati Sragen, kapan PBB 2023 di Sragen akan direvisi seperti di Solo? Akun tersebut juga meminta agar warga jangan dibebani dengan kenaikan PBB yang edan-edanan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Yuni, sapaan akrab Bupati, mengatakan kenaikan PBB merupakan saran dari BPK untuk optimalisasi pendapatan daerah Sragen karena selama ini PBB di Sragen tidak pernah naik. Dia meminta mencermati terlebih dulu.

“Kenaikan sudah dihitung secara baik sehingga kebijakan diambil berdasarkan kondisi sragen. Ya, enggak apa-apa karena mendekati tahun politik akan banyak yang seperti ini nanti,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, mengatakan kenaikan PBB di Sragen hanya penyesuaian dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Dia mengatakan kenaikan PBB itu dilakukan sesuai amanah regulasi peraturan daerah yang saat ini masih berlaku.

“Kenaikannya itu bervariasi sesuai kelas dan luasan tanah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya