SOLOPOS.COM - Anggota DPR RI, Paryono, bersama Ketua PCNU Karanganyar Nuril Huda dan Ketua PDM Karanganyar Muhammad Syamsuri saat Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) Tahun 2022 di Hotel Tamansari pada Rabu (24/8/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar didesak segera membuat peraturan daerah (perda) tentang pondok pesantren (ponpes). Perda ini akan mengatur soal kewajiban Pemkab memberikan pendampingan bantuan dana operasional bagi ponpes yang bersumber dari APBD kabupaten.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono, seusai menggelar acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) bersama sejumlah tokoh agama di Hotel Tamansari Karanganyar, Rabu (24/8/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kegiatan ini dihadiri Ketua PCNU Karanganyar, Nuril Huda; Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, M. Syamsuri; dan Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso.

“UU tentang Pesantren telah digedok lama. Mestinya daerah segera menindaklanjuti dengan Perda berikut turunannya,” kata Paryono.

Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Desak Pemkab Sragen Terbitkan Perda Pesantren

Pembentukan perda pesantren mendesak dibuat. Melalui perda tersebut, sambung Paryono, ada bantuan dana pendamping untuk operasional ponpes dari APBD kabupaten. Sehingga Ponpes bisa lebih mapan.

“Fungsi perda ini memfasilitasi ponpes agar memiliki standar pelayanan pendidikan bagi santri yang mumpuni,” kata politikus PDIP ini.

Selama ini pesantren memberi solusi saat kurang meratanya pendidikan formal yang disediakan pemerintah. Sehingga, pemerintah perlu memberikan dukungan pendanaan, bantuan sarana prasarana dan pendampingan kegiatan.

Pendampingan kegiatan juga dilakukan salah satunya dalam bentuk pengawasan untuk mengantisipasi penyimpanan. “Konteksnya bukan hanya sekedar memfasilitasi keberadaan ponpes tetapi memajukan keberadaan ponpes di Karanganyar,” katanya.

Baca Juga: BOS Hanya Turun 82%, Seluruh Madrasah di Sragen Kelimpungan

Ketua PCNU Karanganyar, Nuril Huda, mendukung dibentuknya perda pesantren untuk pemberdayaan dan pembinaan ponpes.

Ketua PDM Karanganyar, M. Syamsuri, mempersoalkan masih terjadi dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan berbasis agama. Pemerintah selama ini hanya memberikan perhatian kepada pendidikan umum.

Sementara pendidikan berbasis agama seperti madrasah, pesantren belum mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal pembiayaan.

“Dikotomi ini harus dihapus dulu. Baru kemudian pemerintah menyusun peraturan daerah berikut turunannya untuk mengatur itu,” tuturnya.

Dia berharap pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut. Dengan demikian pendidikan berbasis agama mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya