SOLOPOS.COM - Ketua PCNU Sragen, KH Sriyanto (kedua dari kanan) dan Ketua PDM Sragen K.H. Abdullah Affandi (kedua dari kiri) berbincang tentang pendidikan Islam bersama anggota DPR RI Paryono (tengah) di Hotel Front One Sragen, Rabu (24/8/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) Sragen mendorong penghapusan dikotomi ilmu agama dan ilmu umum dalam sistem pendidikan Islam, terutama di pesantren. Upaya penghapusan dikotomi itu mereka nilai bisa diakomodasi dalam peraturan daerah (perda).

Oleh karenanya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang NU (PCNU) Sragen mendesak Pemkab menerbitkan perda tentang pesantren. Desakan tersebut mencuat dalam acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen di Hotel Front One Sragen, Rabu (24/8/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Acara Ngopi tersebut dihadiri anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Paryono dan para kepala madrasah dari tingkat madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA) di Kabupaten Sragen.

Ketua PCNU Sragen, KH Sriyanto, dalam forum itu menerangkan pendidikan Islam itu tidak bisa lepas dari pondok pesantren (ponpes). PCNU sudah lama mendorong adanya Perda Pesantren tetapi sampai sekarang belum terealisasi.

“Belakangan, Islam menjadi branding baru tidak hanya di dunia pendidikan. Di sektor ekonomi, banyak muncul bank syariah sampai laundry syariah. Di dunia pendidikan, kualitas pendidikan Islam menjadi pilihan masyarakat. Tren belakangan ini seperti branding Islamisasi,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Rakornas, LBH Muhammadiyah Ingin Hadir di Semua Daerah

Sriyanto menerangkan puncak kejayaan Islam pada Abad ke-7 hingga ke-18 terjadi karena tidak ada dikotomi ilmu pada masa itu. Berbeda dengan kondisi sekarang, ujar dia, ilmu itu seolah terbelah dan muncul dikotomi ilmu agama dan ilmu umum.

Menghilangkan dikotomi tersebut, ujar Sriyanto, menjadi pemikiran bersama. Salah satunya dengan mengintegrasikan agama dan sains seperti yang dibangun Muhammadiyah Sragen dan Ponpes Tebu Ireng yang membangun Pesantren Sains atau Trensains.

Payung Hukum

Dia mengatakan integrasi ilmu agama dan sains itu bisa dimasukkan dalam Perda Pesantren. Perda ini juga bisa menjadi payung hukum pesantren.

NU Sragen memiliki sekitar 40-an pondok pesantren.“Kalau MI, MTs, dan MA NU totalnya ada 70 madrasah dan sudah bernaung di bawah Kantor Kemenag Sragen. Tetapi di pesantren belum ada regulasi sama sekali,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Guru PAUD Sekolah Penggerak Sragen Ikuti Pelatihan Modul Ajar

Ketua PDM Sragen, Abdullah Affandi, menyampaikan pihaknya akan mendesak  Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, untuk menerbitkan perda pesantren ini. Terkait pelabelan Islam, menurutnya masyarakat melihat pendidikan itu bukan pada namanya, tetapi pada kualitasnya.

Muhammadiyah Sragen mengelola 81 lembaga pendidikan dan Aisyiyah mengelola 87 taman kanak-kanak (TK). “Kami mengusulkan keberadaan Diniyah bisa dimasukkan dalam Perda pesantren,” jelasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono, menyampaikan UU Pesantren itu sudah ada dan ditunggu-tunggu masyarakat supaya bisa diimplementasikan di level daerah. Dia berharap Pemkab Sragen bisa menerbitkan perda pesantren sebagai tindak lanjut atas munculnya UU Pesantren.

Di Jateng, sepengetahuannya baru Demak, Kendal, dan Wonosobo yang sudah memiliki perda pesantren.

Baca Juga: Sip, Robot Buatan Siswa SMP BWM Sragen Jadi Juara Robotika Nasional

“Kami mendorong Bupati dan Pemkab Sragen segera menyusun perda pesantren karena perda itu menjadi keinginan masyarakat. Dalam Perda Pesantren itu dimasukkan tentang pondok pesantren dan madrasah. Semua yang terkait pesantren bisa terakomodasi di sana tanpa pengecualian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya