SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Sragen menemukan ada indikasi pemanfaatan rapat tingkat RT untuk ajang kampanye.

Anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, menjelaskan selain pemanfaatan radio berfrekuensi ilegal, ada indikasi para calon anggota legislatif (caleg) mengarahkan masyarakat untuk memilih serta mengumbar janji atau memberikan sejumlah uang. “Ada tren banyak dimanfaatkan para caleg untuk kampanye. Tetapi kami harus hati-hati karena ada semacam hukum pasar, ada yang menginginkan kehadiran caleg ada yang tidak. Bisa jadi caleg datang ke pertemuan RT karena ada undangan dari masyarakat,” jelas dia kepada solopos.com, Kamis (23/1/2014).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hanya saja, Heru menjelaskan sejauh ini pihaknya tak bisa melakukan pengusutan lantaran belum ada laporan secara tertulis. “Kalau secara lisan banyak. Jika nanti sudah ada tertulis, kami bisa melakukan pengusutan,” urainya.

Terkait tren pemanfaatan pertemuan RT untuk kampanye, Heru menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan panwascam serta panitia pengawas lapangan (PPL) melakukan pengawasan berbagai pertemuan RT.

Disampaikannya, tak ada larangan para caleg hadir dalam pertemuan RT sekadar melakukan sosialisasi. “Kami instruksikan ke tingkat bawah datang ke pertemuan RT dan kami minta memperkenalkan diri agar pertemuan itu benar-benar tidak dimanfaatkan untuk kampanye,” tambah dia.

Di sisi lain, terkait dugaan pemanfaatan radio tak memiliki izin frekuensi untuk kampanye, Heru menjelaskan saat ini siaran kampanye melalui radio bodong tersebut sudah tak terdengar lagi. Dikatakannya, semula dugaan penggunaan radio bodong untuk kampanye terjadi di wilayah Kecamatan Gondang dan Sidoharjo.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Ngatmin Abbas, menngungkapkan sebenarnya tak masalah jika ada caleg yang memanfaatkan pertemuan RT untuk sekadar menggelar sosialisasi. Namun, jika sosialisasi tersebut dimanfaatkan untuk ajang kampanye, dia menegaskan hal itu sudah tercantum dalam UU terkait penyelenggaraan pemilu.

“Sesungguhnya silakan saja kalau para caleg itu memperkenalkan diri melalui pertemuan RT. Kalau untuk kampanye itu kan sudah diatur dalam UU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya