Sudah jatuh tertimpa tangga. Tarno, guru berstatus PPPK di Karanganyar direkomendasikan dipecat setelah sebelumnya divonis empat bulan penjara akibat nyaleg.
Guru berstatus PPPK di Karanganyar, Tarno, akhirnya divonis empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan pidana pemilu karena menjadi tim kampanye Partai Golkar.
PKS Sukoharjo disebut mencabut laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Sukoharjo, Sabtu (17/2/2024). Pelapor tak bisa menghadirkan saksi untuk membuktikan adanya kecurangan tersebut.
Dari kalangan masyarakat sipil, dari kelompok pemerhati pemilu, dan dari kelompok-kelompok pemantau pemilu juga mengemuka indikasi-indikasi yang mengarah pada ketidakberesan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bawaslu Karanganyar mempertanyakan keseriusan Pemkab untuk menjatuhkan sanksi kepada mantan Camat Jaten, Teguh Haryono, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Tarno, guru berstatus PPPK yang dilaporkan nyaleg dari Partai Golkar memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar. Ia hadir didampingi penasihat hukum.
Bawaslu Sukoharjo menyebut laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (CZI) Slamet Riyadi, tak memenuhi syarat formil.
Bawaslu Karanganyar menyatakan guru di Ngargoyoso berstatus PPPK diduga kuat melakukan pelanggaran pemilu dengan menjadi tim kampanye Partai Golkar. Kasus tersebut kini ditangani Tim Gakkumdu.
Dandim o726/Sukoharjo melaporkan temuan foto gambar dirinya bersama salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Seorang oknum BPD di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, ditengarai melanggar netralitas dengan menghadiri kampanye parpol. Bawaslu tengan menginvestigasi kabar tersebut.
Bawaslu Karanganyar memutuskan mantan Camat Jaten, Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
DKPP menerima 299 aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan 118 perkara telah diputuskan selama Januari-Desember 2023.
Sejumlah asosiasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada Prabowo-Gibran di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo bakal fokus mengawasi empat pelanggaran saat Pemilu 2024, yakni pelanggaran kode etik, administrasi, pidana pemilihan umum (pemilu), dan perundangan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan dan mengawasi ketat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan DPD RI.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyosialisasikan kode etik yang harus dipatuhi penyelenggara pemilu. Salah satu kode etik itu adalah anggota KPU dan Bawaslu dilarang rangkap jabatan.