SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Sebanyak 12 partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (Pileg) 2014 di Sragen sudah melaporkan sumbangan dana kampanye periode I. Dari 12 parpol peserta Pemilu Legislatif di Sragen, PDIP diketahui memiliki sumbangan dana kampanye paling besar.

Berdasarkan data yang dihimpun di KPU Sragen, PDIP memiliki jumlah sumbangan senilai Rp1,39 miliar. Sementara, PBB memiliki nominal dana sumbangan terkecil yakni Rp6,5 juta. Rata-rata parpol di Sragen melaporkan sumbangan dana kampanye pada Minggu (29/12/2013).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, menjelaskan pelaporan sumbangan dana kampanye mundur dua hari dari batas waktu sebelumnya yakni Jumat (27/12/2013). “Ada SE dari KPU Pusat jika pelaporan diundur dua hari. Sehingga batas waktu pelaporan Minggu,” ungkapnya, Senin (30/12/2013).

Ngatmin mengatakan setiap parpol wajib mengisi form pelaporan sumbangan dana kampanye sesuai PKPU No. 17/2013. Dia menegaskan pelaporan dana sumbangan harus jelas termasuk surat pernyataan jika dana sumbangan berasal dari perorangan serta wajib melampirkan NPWP jika dana sumbangan berasal dari badan usaha.

“Perorangan harus ada namanya, uang yang disumbangkan dari hasil yang bukan merupakan hasil kejahatan. Sementara, untuk badan milik swasta malah lebih komplit karena harus ada NPWP,” jelas dia.

Ngatmin mengatakan setelah pelaporan dana sumbangan tersebut, parpol diwajibkan melaporkan dana awal kampanye pada 2 Maret 2014 mendatang. Selain itu, parpol juga diminta untuk memberikan laporan akhir dana kampanye pada 24 April 2014.
Sekretaris DPC PDIP Sragen, Sugiyamto, menjelaskan dana sumbangan kampanye di PDIP berasal dari sumbangan para caleg. “Ada juga yang dari kerabat caleg. Kalau dari badan usaha tidak ada,” ungkapnya.

Sugiyamto menerangkan dari nominal Rp1,39 miliar, sebagian besar dana sumbangan yang dilaporkan sudah digunakan masing-masing caleg. “Ada sumbangan jasa yang sudah dikeluarkan caleg sejak DCS sampai saat ini. Dana itu digunakan untuk pengeluaran seperti pembuatan baliho, spanduk, stiker, kalender dan lain-lain,” katanya.

Laporan Sumbangan Dana Kampanye di Sragen
Partai                          Jumlah Sumbangan
Partai Nasdem        Rp62.875.000
PKB                             Rp640.750.000
PKS                             Rp135.315.200
PDIP                           Rp1.391.701.500
Golkar                        Rp982.946.000
Gerindra                   Rp608.800.100
Demokrat                 Rp79.526.500
PAN                            Rp130.552.000
PPP                             Rp113.036.000
Hanura                      Rp726.146.334
PBB                             Rp6.500.000
PKPI                          Rp8.375.000

Sumber : KPU Sragen

DANA KAMPANYE

PDIP Miliki Sumbangan Dana Kampanye Terbesar

SRAGEN – Sebanyak 12 partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (Pileg) 2014 di Sragen sudah melaporkan sumbangan dana kampanye periode I. Dari 12 parpol peserta Pileg di Sragen, PDIP diketahui memiliki sumbangan dana kampanye paling besar.

Berdasarkan data yang dihimpun di KPU Sragen, PDIP memiliki jumlah sumbangan senilai Rp1,39 miliar. Sementara, PBB memiliki nominal dana sumbangan terkecil yakni Rp6,5 juta. Rata-rata parpol di Sragen melaporkan sumbangan dana kampanye pada Minggu (28/12).

Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, menjelaskan pelaporan sumbangan dana kampanye mundur dua hari dari batas waktu sebelumnya yakni Jumat (27/12). “Ada SE dari KPU Pusat jika pelaporan diundur dua hari. Sehingga batas waktu pelaporan Minggu (29/12),” ungkapnya, Senin (30/12).

Ngatmin mengatakan setiap parpol wajib mengisi form pelaporan sumbangan dana kampanye sesuai PKPU No. 17/2013. Dia menegaskan pelaporan dana sumbangan harus jelas termasuk surat pernyataan jika dana sumbangan berasal dari perorangan serta wajib melampirkan NPWP jika dana sumbangan berasal dari badan usaha. “Perorangan harus ada namanya, uang yang disumbangkan dari hasil yang bukan merupakan hasil kejahatan. Sementara, untuk badan milik swasta malah lebih komplit karena harus ada NPWP,” jelas dia.

Ngatmin mengatakan setelah pelaporan dana sumbangan tersebut, parpol diwajibkan melaporkan dana awal kampanye pada 2 Maret 2014 mendatang. selain itu, parpol juga diminta untuk memberikan laporan akhir dana kampanye pada 24 April 2014.

Sekretaris DPC PDIP Sragen, Sugiyamto, menjelaskan dana sumbangan kampanye di PDIP berasal dari sumbangan para caleg. “Ada juga yang dari kerabat caleg. Kalau dari badan usaha tidak ada,” ungkapnya.

Sugiyamto menerangkan dari nominal Rp1,39 miliar, sebagian besar dana sumbangan yang dilaporkan sudah digunakan masing-masing caleg. “Ada sumbangan jasa yang sudah dikeluarkan caleg sejak DCS sampai saat ini. Dana itu digunakan untuk pengeluaran seperti pembuatan baliho, spanduk, stiker, kalender dan lain-lain,” katanya. (Taufiq Sidik Prakoso)

 

Laporan Sumbangan Dana Kampanye di Sragen

Partai                                   Jumlah Sumbangan

Partai Nasdem                                Rp62.875.000

PKB                                        Rp640.750.000



PKS                                        Rp135.315.200

PDIP                                      Rp1.391.701.500

Golkar                                  Rp982.946.000

Gerindra                             Rp608.800.100

Demokrat                           Rp79.526.500

PAN                                      Rp130.552.000

PPP                                        Rp113.036.000

Hanura                                                Rp726.146.334

PBB                                        Rp6.500.000

PKPI                                      Rp8.375.000

Sumber : KPU Sragen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya