SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar melarang partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) memasang iklan politik bernuasa kampanye di media massa. Pemasangan iklan politik diperbolehkan dilakukan saat masa kampanye terbuka selama 21 hari mulai 16 Maret-5 April mendatang.

Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, mengatakan sesuai aturan, para caleg diperbolehkan memasang iklan politik bernuansa kampanye di media massa saat masa kampanye terbuka. Pihaknya tak segan-segan menindak tegas caleg yang nekat memasang iklan politik di media massa. “Pemasanagan iklan politik bernuansa kampanye harus sesuai jadwal kampanye. Jika tetap nekat itu berarti pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya kepada solopos.com, Selasa (31/12/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dikhawatirkan, pemasangan iklan politik bernuansa kampanye mengarah pada pelanggaran pidana pemilu lantaran berkampanye di luar jadwal. Caleg yang melanggar aturan pemasangan iklan politik akan dijerat UU No 8/2012 Pasal 276 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal senilai Rp12 juta.

Saat ini, lanjut Joko, pihaknya tengah menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan seorang caleg DPR daerah pemilihan (dapil) Jateng IV yakni Wonogiri, Karanganyar dan Sragen. Caleg tersebut memasang iklan politik bernuansa kampanye di salah satu media massa lokal. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak Panwaslu Sragen dan Wonogiri. Hasilnya, penanganan dugaan kasus tersebut akan ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) di wilayahnya masing-masing,” jelas dia.

Menurut dia, pihaknya juga segera berkoordinasi dengan sentra Gakumdu Karanganyar untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Bila hasil kajian terdapat unsur kampanye maka caleg bersangkutan terancam dikenai sanksi.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyatakan pihaknya menyerahkan kewenangan pengusutan kasus pemasangan iklan politik bernuansa kampanye itu kepada Panwaslu Karanganyar. Selama ini, pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait kasus tersebut. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti laporan kasus tersebut secara komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya