SOLOPOS.COM - Salah satu gang di kawasan bekas lokalisasi Lorok Indah di Pati yang akan dibongkar pemerintah. (Murianews.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pemilik bangunan di kawasan prostitusi atau lokalisasi Lorok Indah, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang akan membongkar bangunannya.

Pemkab Pati berencana membongkar bangunan yang berada di bekas kawasan prostitusi Lorok Indah. Alasannya, bangunan itu berdiri di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Pemkab Pati pun telah memberikan batas waktu hingga Desember 2021 kepada pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri. Jika tidak mampu, Pemkab Pati berencana melakukan pembongkaran secara paksa.

Baca juga: Protes Tempat Karaoke & Prostitusi Ditutup, Ormas di Pati Surati Jokowi

Para pemilik bangunan, yang dulunya merupakan kafe dan tempat karaoke itu pun mengaku tidak keberatan jika Pemkab Pati ingin membongkar bangunannya. Meski demikian, mereka meminta biaya ganti rugi sebagai kompensasi pembongkaran itu.

Ketua Payuguban Lorok Indah, Mastur, mengatakan tekad para pemilik bangunan sudah bulat, yakni tak akan membongkar bangunannya sendiri. Hal itu dikarenakan proses pembongkaran membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Mosok mbangun-mbangun dewe, bongkar-bongkar dewe, kan ndak mungkin [masak, bangun-bangun sendiri, bongkar-bongkar sendiri, kan tidak mungkin]. Bangun kan juga ada modal dan dananya masak dirobohkan,” ujar Mastur, dilansir dari Murianews.com, Jumat (7/1/2022).

Disinggung berapa biaya ganti rugi yang diinginkan, Mastur enggan menjawab secara pasti. Meski demikian, ia menyebut biaya ganti rugi itu harus disesuaikan dengan kondisi bangunan yang akan dirobohkan.

“Kalau dirobohkan monggo [silakan], tapi ya harus ada ganti rugi, tergantung tipe rumahnya. Kan ada yang [bangunan] tingkat, ada yang tidak,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Pati Gerebek Rumah Prostitusi, Isinya Emak-Emak…

Senada disampaikan pemilik bangunan di eks kawasan lokalisasi terbesar di Pati itu, Ridwan. Lelaki yang mempunyai dua bangunan di kawasan Lorok Indah itu malah mengancam akan mengambil langkah hukum bila Pemkab Pati tetap melakukan pembongkaran.

“Tidak mau merobohkan sendiri. Biar saja dirobohkan. Saya punya sertifikat [tanah]. Ini lahan permukiman. Bukan lahan pertanian,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Pati sudah melayangkan surat yang diberikan kepada perwakilan pemilik bangunan dan lahan pada 1 Januari 2022 di kantor kecamatan setempat. Kepada pemilik bangunan, Pemkab Pati meminta agar merobohkan bangunannya sendiri. Bila sampai 30 Januari 2022, permintaan Pemkab Pati itu tak digubris, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa.

Pemkab Pati beralasan lahan yang dulunya bekas kawasan prostitusi Lorok Indah di Kecamatan Margorejo itu termasuk lahan hijau. Selain itu, banyak rumah yang berdiri di atas lahan tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya