SOLOPOS.COM - Warga memilih pakaian impor bekas atau awul-awul yang dijual di Pasar Klitikan Notoharjo, Semanggi, Solo, Selasa (28/7/2015). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Terus melonjaknya impor pakaian membuat pemerintah menerbitkan aturan baru pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian. Pasalnya, maraknya impor pakaian dinilai mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Aturan yang diundangkan pada 22 Oktober 2021 itu telah berlaku efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan BMTP merupakan pungutan negara terhadap barang impor, dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing lalu menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Tak Boleh Beredar per 1 Januari 2022, Ini Sebabnya

“Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku,” tulis DJBC pada Selasa (16/11/2021) dalam keterangan resminya.

Bea Cukai menjelaskan dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Komite itu membuktikan adanya ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

“Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut,” tambah DJBC. Dalam aturan terbaru itu, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.

Baca juga: Tips Raih Modal Bisnis untuk Wirausaha, Pemula Bisa Coba

Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian tersebut antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per barang untuk tahun pertama dan berangsur menurun. Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

Berlaku terhadap Semua Negara

Menurut DJBC, pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara seperti tercantum dalam Lampiran PMK 142/2021.

“Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja,” demikian DJBC.

Terkait informasi implementasi kebijakan PMK 142/2021, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, live web chat di bit.ly/bravobc, atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat.

Baca juga: Keamanan Siber Finansial Digital di Tangan Konsumen, Ini Penjelasan OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya