SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi digital keuagan. (bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Konsumen memegang faktor terbesar terhadap keamanan siber pada finansial digital. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa meningkatkan literasi dan kesadaran konsumen.

“Berdasarkan literatur yang ada, faktor keamanan itu ada di tangan konsumen. Angkanya sekitar 60 persen lebih,” ujar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani dalam diskusi Infobanktv secara daring, Selasa (16/11/2021). Dia menyampaikan perilaku konsumen menjadi kunci dalam keamanan siber finansial digital, seperti menjaga kerahasiaan password, tak membuat password yang mudah ditebak, serta menjaga kerahasiaan OTP (One Time Password).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dia menambahkan OJK mempunyai program digital finance curriculum bekerja sama dengan Kemendikbud dan universitas untuk mengembangkan kurikulum fintech serta membuat financial technology (fintech) center di beberapa universitas.

Baca juga: Tenang Lur, Stok Minyak Goreng dan Cabai Dijamin Aman Jelang Nataru

Kemudian program OJK Infinity berupa capacity building dan konsultasi harian terkait inovasi keuangan digital, serta inisiatif lainnya adalah Program Digital Financial Literacy Moduls.

“Salah satu modelnya adalah bagaimana mem-protect diri sendiri, materinya tidak hanya dalam bentuk e-book, video, dan juga gim interaktif. Mudah-mudahan dengan interaksi ini pemahaman tentang cyber security dan perlindungan data pribadi lebih cepat terserap,” jelas dia.

Jaringan Internet Pribadi

Lebih lanjut Triyono menyampaikan OJK juga terus berupaya memperkuat standar keamanan untuk Lembaga Jasa Keuangan, antara lain dengan menerapkan security access manager yang merupakan solusi otoriasi lengkap untuk mengelola akses ke sumber daya berbasis jaringan internal pribadi dan memanfaatkan konektivitas internet publik dengan aman dan tetap mengedepankan kemudahan pengguna.

Baca juga: Per Oktober 2021 Upah Buruh Tani Naik Tipis Jadi Rp57.009/Hari

Menurutnya, OJK juga meminta lembaga keuangan untuk menerapkan zero trust model yakni konsep keamanan yang tidak mempercayai siapapun, sehingga mengharuskan pengguna untuk diautentifikasi, diautorisasi, dan memvalidasi konfigurasi dan postur keamanan.

Selain itu OJK melalui Peraturan OJK juga telah mempunyai tiga peraturan terkait kewajiban lembaga jasa keuangan dalam menerapkan sistem keamanan berbasis security access manager. Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital, POJK Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi serta POJK Nomor 4/POJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Kendati demikian Triyono berharap ada Undang-Undang terkait keamanan siber yang cakupannya lebih luas dan bisa mengatur lembaga nonkeuangan. “Yang kita harapkan UU level, sehingga kita bisa meng-capture potensi risiko yang ada di nonlembaga keuangan dan nonsektor yang tidak ada otorisasinya,” kata dia.

Baca juga: Bikin Usaha dengan Modal Kecil Bisa Tidak Ya? Simak 7 Ide Bisnis Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya