SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengklaim berlakunya persyaratan BPJS Kesehatan tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.

“Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana melalui keterangan pers, Rabu (23/02/2022).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Suyus menjelaskan BPN akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan.

Lembaganya juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.

Baca Juga: Bos BPJS Kesehatan: Banyak Regulasi Mewajibkan Jadi Peserta JKN-KIS

“Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5 sampai 10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat,” ujarnya.

Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, Suyus menuturkan akan tetap memproses berkas jual beli tersebut.

“Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai,” jelasnya.

Baca Juga: Polri Dukung Aturan Kartu BPJS untuk Urus SIM, STNK dan SKCK

BPN memastikan penambahan persyaratan tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas.

Jika belum lengkap, berkas bisa menyusul pada saat pengambilan sertifikat tanah.

BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Jika Hilang

Namun, pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap. Suyus berharap pada tahap awal kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang sesuai dengan catatan transaksi jual-beli setiap tahun di Indonesia.

“Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya