SOLOPOS.COM - Perjalanan dengan KRL Solo-Jogja, Kamis (8/4/2021). (Solopos/Chelin Indra Sushmita).

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan atau aturan perjalanan Orang Dalam Negeri. SE aturan perjalanan PPKM Darurat itu bakal berlaku mulai Senin (5/7/2021) hari ini.

Juklan ini diberlakukan sejalan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini diberlakukan untuk tiap moda transportasi. SE tersebut terdiri atas SE No. 43/2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44/2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45/2021 untuk Transportasi Udara; serta SE No. 42/2021 untuk Perkeretaapian.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan keempat SE itu berisi pengaturan atas penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda.

Baca Juga: Ini Gejala & Ciri-Ciri Terinfeksi Virus Corona Varian Delta

Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan memperhatikan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19. Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas No. 14/2021, Kemenhub sebagai penyelenggara transportasi fokus mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah, yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” terang Adita dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021) malam.

Aturan perjalanan PPKM Darurat yang mengatur kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri di semua moda mencakup beberapa hal.

Baca Juga: Kenali Virus Corona Varian Delta Hasil Mutasi K417N!

Pertama, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2×24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh. Khusus moda udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam.

Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Dengan demikian, syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.

Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac untuk perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. “Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan,” ujarnya.

Pembatasan Kapasitas Angkut

Adita melanjutkan dalam implementasi PPKM Darurat, akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut di jam operasional angkutan umum di semua moda. Hal ini untuk memastikan penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan. “Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” sebutnya.

Kemudian, kapasitas angkut untuk moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) diturunkan dari sebelumnya 85% menjadi 50%. Untuk moda transportasi laut, kapasitas angkut dipangkas dari 100 persen menjadi 70 persen.

Lalu, untuk moda transportasi perkeretaapian, kapasitas angkut kereta api antar kota tetap 70 persen, untuk KRL turun dari 45% menjadi 32%, sedangkan untuk kereta api perkotaan non KRL tetap di 50%.

Baca Juga: Varian Delta Meluas, Kata WHO Tetap Pakai Masker!

Adapun jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi. Untuk moda transportasi darat, baik bus maupun angkutan penyeberangan, akan disesuaikan dengan demand.

Sementara itu, jadwal KRL perkotaan menurut Adita, berubah menjadi pukul 04.00-21.00 WIB. Selain itu, akan dilaksanakan pula random sampling tes antigen Covid-19 di simpul-simpul transportasi seperti terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat testing, tracing, dan treatment (3T).

Kemenhub bekerja sama dengan TNI/Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), serta stakeholder lain dalam melaksanakan kebijakan pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi ini.

Baca Juga: Antartika Catat Rekor Baru Suhu Terpanas, Ada Apa?

Di sisi lain, disiapkan pula layanan vaksinasi gratis bagi calon penumpang di sejumlah simpul keberangkatan seperti bandara dan stasiun KA. Ke depannya, terminal dan pelabuhan pun akan memiliki layanan yang sama.

Bandara yang sudah menyediakan layanan ini adalah Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, serta Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru.

Sementara itu, untuk stasiun KA adalah Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, dan Stasiun Jember. Nantinya, jumlahnya bakal terus bertambah.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya