SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan ATM (hackedgadgets.com)

Solopos.com, SOLO—Masih ingat kasus pembobolan rekening bank Rp21 miliar dengan tersangka warga Mojosongo Solo?

(Baca juga: Warga Mojosongo Bobol Rekening Bank, Uang Rp21 Miliar Ditransfer ke Saudara, Rp21 Miliar Bukan Milik Nasabah, Rp21 Miliar Belum Sempat Dinikmati)

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kasus pembobolan uang milik Bank Internasional Indonesia (BII) melalui ATM senilai Rp21 miliar yang dilakukan oleh warga Mojosongo, Jebres, Solo, Didik Agung Hermawan, 44, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo sejak Kamis (4/9/2014) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Didik dengan Undang-Undang tentang Transfer Dana dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (15/9), kasus yang dibongkar aparat Mabes Polri itu disidangkan di Solo, karena locus delicti atau tempat peristiwa hukum terjadi di Solo.

Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Supriyono. Adapun, JPU terdiri atas Fanny Widyastuti, Ana May Diana, dan Wan Susilo Hadi. Didik selama disidang didampingi pengacara asal Semarang terdiri atas, Sebastian Bambang Soediono, Wignyo Aditya Rakhman, dan Badri Tamam.

Saat ini Didik ditahan di Rutan Kelas I Solo. Salah satu JPU yang juga Kasipidum Kejari Solo, Fanny, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin, membenarkan kasus tersebut sudah disidangkan di Solo.

Sebelumnya, pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (20/8). “Kami tinggal melimpahkan ke PN Solo dan menghadapi sidang. Penyidikan dilakukan Mabes Polri, berkas dilimpahkan ke Kejakgung hingga akhirnya sampai kepada kami,” papar Fanny.

Ancaman Hukuman

Dia menginformasikan, sidang sudah dilaksanakan dua kali. Kali pertama sidang digelar 4 September dengan agenda pembacaan dakwaan. Kali terakhir dilaksanakan, Kamis (11/9), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang perdana, lanjut Fanny, pihaknya mendakwa Didik dengan pemidanaan kumulatif, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 81 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana, subsider Pasal 85 UU yang sama.

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penelusuran Solopos.com, ancaman pidana pada dua pemidanaan pada dakwaan kesatu paling lama lima tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pada dakwaan kedua paling lama 20 tahun penjara.

Disinggung mengenai latar belakang kasus tersebut, Fanny tidak dapat membeberkan karena alasan tertentu. Dia hanya menginformasikan, pada sidang perdana terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya