SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sejumlah pengurus partai politik atau parpol di Kabupaten Sukoharjo mulai mempersiapkan migrasi data dan dokumen syarat peserta pemilu. Dokumen itu harus diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang tengah diperbarui ke versi terbaru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Peserta pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU, termasuk di Sukoharjo. Adapun syarat pendaftaran partai peserta pemilu diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU No7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Syarat tersebut misalnya, berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, mempunyai kantor tetap, dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye atas nama parpol kepada KPU.

Beragam data dokumen setiap parpol harus diinput ke sistem Sipol. Data dokumen itu lantas diverifikasi oleh penyelenggara pemilu. “Kami tengah mempersiapkan berkas dokumen syarat peserta pemilu. Mulai dari kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor hingga rekening dana kampanye. Saat sistem Sipol bisa diakses maka langsung diunggah,” kata Ketua DPD PKS Sukoharjo, Sigit Budi Raharjo, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (19/6/2022).

Menurut Sigit, pengurus PKS Sukoharjo telah mengumpulkan dokumen persyaratan peserta pemilu. Dokumen itu berupa kartu tanda anggota (KTA) PKS Sukoharjo sebanyak 1.200 lembar, surat keputusan (SK) kepengurusan, dan buku rekening dana kampanye parpol.

Baca juga: Vaksinasi PMK Ternak Sapi di Sukoharjo, Jadi Percontohan di Jateng

Apabila ada dokumen yang masih kurang langsung bisa dilengkapi sebelum tahapan pendaftaran peserta pemilu. “Insya Allah, kami siap melakukan pendaftaran peserta pemilu. Dokumen persyaratan peserta pemilu sudah lengkap. Hanya tinggal diunggah di Sipol jika sudah dibuka KPU RI,” ujar dia.

Pernyataan senada diungkapkan Sekretaris DPC PAN Sukoharjo, Narno Raharjo. Pengurus partai berlambang matahari terbit itu tengah mempersiapkan berkas dokumen persyaratan perserta pemilu. Lantaran Sipol versi terbaru yang digunakan maka berkas dokumen lama yang tersimpan di sistem harus migrasi ke versi terbaru.

Narno menyampaikan pendaftaran dan verifikasi parpol oleh KPU dilaksanakan pada akhir Juli. “Prinsipnya tak jauh beda saat pendaftaran peserta pemilu pada 2018. Persyaratan peserta pemilu juga sama. Hanya, sekarang seluruh proses itu melalui Sipol. Ini memudahkan pengurus partai dan penyelenggara pemilu,” kata dia.

Baca juga: Kecamatan Terkecil Sukoharjo Jadi Titik Temu Segitiga Emas Jateng-DIY

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menyatakan proses input data ke Sipol disosialisasikan langsung oleh KPU RI kepada para pengurus partai tingkat pusat. Termasuk migrasi data ke Sipol versi terbaru. Sesuai tahapan pemilu, pendaftaran parpol dilaksanakan pada 29 Juli-13 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya