SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Aparat Satlantas Polres Gunungkidul menilang mobil dinas milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul. Petugas menilang mobil tersebut karena tidak menyalahi aturan penggunaan pelat nomor kendaraan.

Mobil dinas berpelat nomor AB 26 D itu milik Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Irawan Jatmiko. Penindakan dilakukan karena mobil dinas ini terlihat memakai pelat nomor hitam. Padahal sesuai dengan ketentuan seharusnya mobil dinas menggunakan pelat nomor warna merah.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta, mengatakan selama Operasi Zebra Progo 2022 ini, petugas menemukan 1.140 pelanggaran. Mobil dinas milik Pemkab Gunungkidul itu sendiri ditilang pada Rabu (12/10/2022).

Dia menceritakan awalnya petugas melakukan patroli dalam rangka Operasi Zebra Progo, saat itu petugas menghentikan kendaraan tersebut.

“Langsung kami tilang karena tidak sesuai dengan standar karena terlihat gelap di bagian pelat nomor,” kata dia, Rabu sore.

Baca Juga: Pemuda Madiun Luncurkan Buku Banteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta, Ini Isinya

Saat Harianjogja.com (Solopos Media Group) menelusuri pelat nomor itu, diketahui bahwa mobil berpelat nomor AB 26 D tersebut merupakan kendaraan dinas milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko.

Dia menjelaskan, Operasi Zebra Progo 2022, salah satunya untuk menekan angka kecelakaan. Adapun penindakan dilakukan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang kasat mata. Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan yang harus dipatuhi.

Menurut dia, pelanggaran ini sudah ditindaklanjuti. Selain dikenakan sanksi tilang, mobil dinas tersebut sudah diganti dengan yang sesuai aturan.

“Harapannya sanksi tilang menjadi perhatian bersama agar mematuhi aturan yang berlaku, tanpa terkecuali,” katanya.

Baca Juga: Selain 2 Rumah Rusak Berat, Longsor di Sleman Juga Akibatkan 2 Orang Terluka

Purwanta menambahkan, penindakan terhadap kendaraan mobil dinas ini hanya menjadi bagian penegakkan dalam Operasi Zebra Progo. Pasalnya, selama 10 hari pelaksanaan sudah merazia sebanyak 1.140 pelanggar.

“Semua kami kenakan sanksi tilang,” kata mantan Kasatlantas Polres Kulonprogo ini.

Menurut dia, ada tujuh sasaran penindakan berkaitan dengan pelanggaran kasat mata. Penindakan meliputi pemakaian knalpot blombongan tidak memasang spion, tidak memakai helm, melawan arus.

Selain itu, juga penindakan pelanggaran bagi pengendara motor lebih dari dua orang hingga kendaraan muatan over dimension overload (Odol).

Baca Juga: Lukisan Kisah Perjuangan saat Kemerdekaan Dipamerkan di Benteng Vredeburg Jogja

“Kami kerahkan 140 personel untuk pelaksanaan operasi ini,” kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Irawan Jatmiko membenarkan mobil tersebut merupakan kendaraan operasional yang dipakai. Dia pun tidak menampik perihal penerbitan surat tilang terhadap mobil dinas yang digunakan.

“Jadi itu tidak diganti pelat nomornya. Warna aslinya tetap merah, tetapi memang tertutup dengan mika berwarna gelap,” kata Irawan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mobil Dinas Kepala DPUPRKP Gunungkidul Ditilang saat Operasi Zebra, Ini Penyebabnya…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya