SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo (kanan) memperingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak melayani makan di tempat selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sekitar Terminal Sukoharjo, Selasa (6/7/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Jumlah pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat-Level 4 dalam kurun waktu 3 Juli 2021 sampai 23 Agustus 2021 didominasi pedagang kaki lima (PKl) dan rumah makan yakni sebanyak 743 pelanggar. Dari angka tersebut, 13 rumah makan disegel dan diberi sanksi denda masing-masing Rp250.000 dengan total denda senilai Rp3.250.000.

Kebijakan pemberian sanksi denda diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Dalam regulasi itu disebutkan pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi denda yakni Rp50.000. Sementara pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan seperti memicu kerumunan, berjualan melebihi pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung bakal diberi sanksi denda senilai Rp250.000.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca juga: Minim Saksi, Pelaku Penyerangan 3 Pesilat PSHT Kartasura Sukoharjo Masih Buram

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan jumlah pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM Darurat-Level 4 sebanyak 1.389 pelanggar. Mayoritas pelanggar protokol kesehatan yakni PKL dan rumah makan yang tersebar di 12 kecamatan.

“Ada 13 rumah makan yang disegel dan diberi sanksi denda. Sementara 720 PKL dan rumah makan lainnya hanya diberi peringatan keras agar mematuhi protokol kesehatan,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (24/8/2021).

Pelanggaran protokol kesehatan lainnya dilakukan para pengguna jalan saat operasi yustisi yang digencarkan pada awal Agustus. Jumlah pengguna jalan yang terjaring operasi yustisi sebanyak 408 orang. Perinciannya, sebanyak 386 orang diberi sanksi denda dan 22 orang diberi sanksi sosial.

Baca juga: Rame Pol! Vaksinasi Covid-19 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri Diserbu Warga

Selain itu, tak sedikit pengelola pertokoan, mall, karaoke yang juga  melanggar protokol kesehatan. Mereka diberi peringatan keras agar berhenti beroperasi selama penerapan PPKM Darurat-Level 4.

“Penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dihentikan sementara. Kami mengedepankan upaya persuasif terhadap masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar dia.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan kian meningkat saat penerapan PPKL Level 4. Hal ini dibuktikan dengan sedikitnya jumlah pelanggar protokol kesehataan saat operasi yustisi.

“Dahulu, jumlah pengguna jalan yang tidak memakai masker bisa di atas 50 orang saat operasi yustisi. Sekarang, tak lebih dari 10 orang. Artinya, keadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan meningkat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya