SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan, (Antara)

Solopos.com, SRAGEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen belum bisa memenuhi aspirasi warga dan para pelaku seni yang menginginkan kegiatan hajatan dibolehkan kembali.

Audiensi yang diikuti puluhan pelaku seni dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) digelar di Pendapa Sumonegaran, kompleks Rumdin Bupati Sragen, Sabtu (19/9/2020).

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Dalam audiensi itu, para pelaku seni meminta warga dibolehkan menggelar hajatan kembali.

Kisah Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 Sepat Sragen: Napas Mengkis-Mengkis Tapi Masih Ada yang Nyinyir

Pasalnya, ribuan pelaku seni kehilangan pekerjaan akibat kegiatan hajatan dilarang selama terjadi pandemi Covid-19.

"Tidak adanya izin untuk menggelar hajatan kami ibaratkan makanan yang ada di depan kami itu dirampas. Jadi, kami berharap makanan itu dikembalikan karena itu adalah sumber penghidupan kami," papar Koordinator Solidaritas Pekerja Sor Tarub, Joko Maryanto, pada kesempatan itu.

Setelah mendengar aspirasi dari para pekerja seni, jajaran Forkompinda yang dipimpin Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta waktu untuk berdialog internal sebelum mengambil keputusan.

Terungkap, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mutilasi Kalibata City

Setelah menunggu selama sekitar 15 menit, tiga keputusan akhirnya diambil oleh Forkompinda. Pertama, Kapolres Sragen akan mengirimkan surat kepada Kapolda Jateng supaya warga Sragen bisa menyelenggarakan kegiatan hajatan.

Pasalnya, larangan penerbitan izin keramaian untuk kegiatan hajatan itu berdasarkan surat telegram Kapolda Jateng mengingat Sragen termasuk zona merah persebaran Covid-19.

"Nanti akan kami lampirkan hajian kajian epidemologi perkembangan terakhir kasus Covid-19 di Kabupaten Sragen, Perbup No. 54 dan SOP [standar operasional prosedur] pelaksanaan hajatan yang berpedoman pada protokol kesehatan. Diharapkan kami sudah mendapatkan jawaban dari Kapolda dalam waktu kurang dari sepekan,” ujar Bupati Sragen.

Pencegahan dan Pengendalian Corona

Kedua, bila izin dari Kapolda turun, Pemkab Sragen meminta penyelenggaraan hajatan berpedoman pada Perbup No. 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona.

Pelaksanaan hajatan juga wajib berpedoman pada SOP. Apabila kegiatan hajatan itu tidak berpedoman pada Perbup No. 54/2020 dan SOP, kata Bupati, pihak berwenang akan memperingatkan oleh panitia penyelenggara hajatan warga.

Namun bila peringatan tidak juga diindahkan, lanjut Bupati Sragen, pihak berwenang bisa membubarkan kegiatan hajatan tersebut.

"Semua perlu terlibat dalam pengawasan. Kita punya kewajiban untuk mengingatkan sebelum kegiatan hajatan itu dibubarkan," terang Yuni, sapaan akrab Bupati.

Seragam Gratis Dibagikan, Bupati Wonogiri Ingatkan Pengadaan Atribut Jangan Bebani Siswa

Ketiga, Bupati meminta semua kepala desa (kades) dan lurah untuk membuat surat pernyataan hitam di atas putih berisi kesanggupan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan hajatan di wilayah kerja mereka masing-masing.

"Semua hajatan di desa dan kelurahan tidak boleh luput dari pantauan kades dan lurah. Pastikan warga benar-benar mau menaati protokol kesehatan," tegas Yuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya