SOLOPOS.COM - Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (kedua kanan), di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww).

Solopos.com, JAKARTA–Pembacok mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya akhirnya terkuak.

Aparat Polresta Bandung dapat menangkap pelaku yakni lelaki bernama Aditya berusia 35 tahun. Dia ditangkap beberapa jam setelah peristiwa terjadi.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Pelaku mengaku masuk ke rumah Jaja untuk mencuri. A memilih rumah Jaja secara acak.

Sebagai informasi, Jaja dan putrinya menjadi korban pembacokan orang tak dikenal di rumah mereka di Kompleks Perumahan Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3) pukul 15.30 WIB.

Aditya diringkus di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung pukul 22.30 WIB pada hari yang sama.

Saat membekuk pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi. Polisi sebelumnya sudah menyita barang bukti berupa celurit yang ditemukan di lokasi kejadian.

Aditya dijerat Pasal 365 KUHP tenteng pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Dia juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi pengakuannya tidak merencanakan untuk mengincar kedua korban. Dia [pelaku] mencari orang yang bisa dia jadikan korban secara acak. Dia berniat mencuri atau merampas barang berharga korban,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3/2023), dikutip dari Antara.

Kapolresta menceritakan pada hari kejadian, pelaku keluar dari rumah sejak pukul 11.00 WIB dan sempat melintas di sekitar kawasan GBA 2.

“Ketika dia melihat orang berumur, yakni korban Jaja yang bermobil sendirian, dia mempertimbangkan korban merupakan target empuk dan tinggal seorang diri, akhirnya dia ikuti. Ketika sampai, kemudian korban masuk rumah dan tersangka menyusul untuk melakukan pencurian,” ucapnya.

Saat di dalam rumah, Aditya dipergoki Rahmi Dwi Utami, putri Jaja, yang sontak langsung berteriak minta tolong.

Ingin menguasai keadaan, pelaku mendorong Rahmi ke kamar dan menyuruhnya diam namun korban tetap berteriak minta tolong.

“Akhirnya pelaku membacok korban Rahmi. Korban menangkis menggunakan tangan. Korban terkena sabetan di tangan dan punggung,” ulas Kapolresta.

Mendengar teriakan minta tolong dari anaknya, Jaja yang berada di lantai atas langsung turun. Saat melihat anaknya bersimbah darah, dia berteriak meminta pertolongan yang akhirnya dibacok juga oleh tersangka.

“Dari situ korban tetap berteriak minta tolong, kemudian tersangka keluar rumah, warga mulai berdatangan, akhirnya tersangka kembali ke sepeda motornya dan langsung melarikan diri,” ucapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya