SOLOPOS.COM - Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (kedua kanan), di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww).

Solopos.com, JAKARTA–Aparat Polresta Bandung akhirnya dapat menangkap pembacok mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya.

Pelaku adalah lelaki bernama Aditya berusia 35 tahun. Dia ditangkap beberapa jam setelah peristiwa terjadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku mengaku masuk ke rumah Jaja untuk mencuri. Aditya memilih rumah Jaja secara acak.

Sebagai informasi, Jaja dan putrinya menjadi korban pembacokan orang tak dikenal di rumah mereka di Kompleks Perumahan Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3) pukul 15.30 WIB.

Aditya diringkus di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung pukul 22.30 WIB pada hari yang sama.

Saat membekuk pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi. Polisi sebelumnya sudah menyita barang bukti berupa celurit yang ditemukan di lokasi kejadian.

Aditya dijerat Pasal 365 KUHP tenteng pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Dia juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi pengakuannya tidak merencanakan untuk mengincar kedua korban. Dia [pelaku] mencari orang yang bisa dia jadikan korban secara acak. Dia berniat mencuri atau merampas barang berharga korban,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3/2023), dikutip dari Antara.

Menurut Kapolresta, pelaku nekat melakukan kejahatannya itu untuk mendapatkan barang berharga atau uang. Sedianya pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk melunasi utang.

“Yang bersangkutan mengaku sebelumnya sudah menggadaikan ponselnya, ternyata masih kurang. Kemudian tersangka menggadaikan HP keponakannya tanpa sepengetahuan keponakannya itu. Saat itu dia memperoleh Rp3,5 juta. Namun karena masih kurang dia berniat mencuri untuk membayar utang dan menebus ponsel yang sempat digadaikan sebelum sang keponakan tahu,” ucap Kusworo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya