SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mobil Dinas (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Keputusan pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak jenis pertamax menjadi Rp12.500/liter berdampak membengkaknya pengeluaran Pemkab Karanganyar. Pasalnya, para pejabat Pemkab yang mendapatkan mobil dinas mendapat jatah BBM pertamax tiap harinya.

Untuk pejabat setingkat eselon II mendapat alokasi BBM pertamax 9 liter/hari. Dengan harga pertamax terbaru, artinya setiap kepala dinas/badan mendapat tunjangan BBM senilai Rp112.500/hari atau Rp.2.250.000/bulan dengan catatan lima hari kerja sepekan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sementara untuk eselon III mendapatkan alokasi 7 liter pertamax/hari. Ini sama saja mereka mendapat tunjangan BBM Rp87.500/hari atau Rp1.750.000/bulan.

Baca Juga: Pertamax Naik, Jatah BBM Mobil Dinas di Karanganyar Terancam Dipangkas

Informasi soal jatah BBM untuk pejabat eselon II dan III ini disampaikan Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Karanganyar, Miko Aditia Kristanto. Dengan kenaikan harga pertamax, menurutnya, pihaknya akan mengambil kebijakan untuk mengurangi beban anggaran. “Kami masih menunggu instruksi Bupati apakah indeks harga yang diperbaharui atau jatah harian dikurangi,” kata dia, Jumat (1/4/2022).

Dia mengatakan berbagai opsi kebijakan akan diambil paling efektif dan efisien dalam menyikapi kenaikan BBM non subsidi terutama Pertamax.

Sebab mobil dinas pelat merah berbahan bakar pertamax, kebanyakan digunakan bagi pejabat eselon III dan eselon II. Meski ada pula mobil dinas yang menggunakan bahan bakar jenis solar. Alokasi BBM non subsidi bagi kendaraan dinas pejabat tersebut tertuang dalam regulasi. Namun saat ditanya berapa total anggaran yang dialokasikan untuk belanja bahan bakar kendaraan dinas, Miko tidak hafal.

Baca Juga: Pertamax Naik Jadi Rp12.500, Gaji Karyawan Pertamina Capai Rp60 Juta

Yang jelas, dia mengatakan kenaikan harga BBM jenis Pertamax akan berdampak terhadap pos belanja bahan bakar kendaraan dinas Pemkab Karanganyar. Hal ini menyusul kenaikan harga BBM Pertamax yang ditetapkan pemerintah menjadi Rp12.500 per liter.

“Jatah BBM non subsidi tertuang di regulasi. Jika kebutuhannya melebihi jatah harian, biasanya pejabat kerap nombok,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya