SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) (kiri) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Solopos.com, SOLO—Perhimpunan Dokter Spesial Radiologi Indonesia (PDSRI) menyatakan keberatan terhadap sanksi etik pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI oleh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Dalam surat tertanggal 25 Maret 2022, PDSRI keberatan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi, “anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.”

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Dalam surat keberatan yang ditandatangani Ketua Umum PDSRI Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris Umum PDSRI Reyhan Eddy Yunus, PDSRI meminta putusan tersebut ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah pemecatan Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI.

Baca Juga: Pemecatan Terawan Berbahaya bagi Kedokteran Indonesia, Mengapa?

Namun, anggota IDI yang juga epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan surat PDSRI tersebut terlambat, karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah digunakan Terawan untuk membela diri.

“Surat dari PDSRI terlambat mengantisipasi, karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah membela diri dalam forum yang resmi. Keputusan MKEK bulan Februari 2022 pun tidak direspons sama sekali,” ujar Pandu dalam cuitannya pada Sabtu (26/3/2022), seperti dilansir dari Bisnis.

Terawan resmi dipecat permanen dari keanggotaan IDI. PB IDI menyebut pemberhentian tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Duduk Perkara Pemecatan Mantan Menkes Terawan

Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut. “Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.”

“Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar PB IDI yang diunggah epidemiolog dari UI Pandu Riono, Sabtu (26/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya