SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengedar narkoba (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Seseorang dengan inisial I Don’t Care diduga menjadi pemasok narkoba yang dibawa sejumlah pengedar di wilayah Sragen.

Munculnya seseorang dengan inisial I Don’t Care itu terungkap setelah polisi menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumberlawang, Sragen, baru-baru ini. Terakhir, polisi meringkus RW, 40, pria asal Desa Ngandul, Sumberlawang, Sragen, pada Kamis (4/5/2023) dini hari.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penangkapan terhadap RW merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar narkoba di Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023), mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap RW, didapat informasi bila dia mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial I Don’t Care.

Barang haram itu dibeli RW setelah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA) dengan seorang berinisial I Don’t Care. Belum diketahui siapa sebenarnya pria berinisial I Don’t Care tersebut. Iptu Ari Pujiantoro mengungkapkan RW memesan barang itu pada Selasa (2/5/2023) pukul 18.00 WIB setelah mentransfer uang lewat rekening.

“Mereka ini bertransaksi lewat WhatsApp. Setelah barang diterima nomor rekening dihapus. RW memesan barang senilai Rp500.000 dan sudah transfer uang ke I Don’t Care. Kemudian RW diminta mengambil barang di teras pasar daerah Barong, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, pada Selasa pukul 19.00 WIB,” katanya.

Pada Rabu siang, lanjut Ari, pelaku RW mendapat pesanan dari KYN senilai Rp300.000. Barang yang dibeli dari I Don’t Care itu dibagi dua dan masing-masing dimasukan ke plastik klip tembus panjang. Satu plastik untuk KYN dan satu plastik masih disimpan RW. “Kini RW diamankan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengembangkan kasus penangkapan dua pemuda yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Dari pengembangan kasus itu, Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang warga dengan barang bukti plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram.

Iptu Ari Pujiantoro mengungkapkan satu warga yang ditangkap Satresnarkoba itu berinisial RW, 40, warga Desa Ngandul, Sumberlawang, Sragen, pada Kamis (4/5/2023) dini hari. Dia mengatakan RW ditangkap polisi di pinggir jalan Sumberlawang-Gabugan, tepatnya di Dukuh Brumbung, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Ari menerangkan dari hasil penggeledahan dari RW ditemukan barang bukti berupa sebuah kertas putih yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram dan ponsel merek Samsung warna hitam. Dia mengatakan RW berstatus sebagai pengedar dalam kasus narkoba tersebut.

“RW juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” katanya. Ari menerangkan awalnya Satresnarkoba menangkap Sus, 42, warga Mojopuro, Sumberlawang, dan KYN, 35, warga Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, pada Rabu (3/5/2023) malam.

Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,06 gram. Pengembangan kasus itu berdasarkan pengakuan KYN bahwa barang dimilikinya dibeli dari RW.

“Sebelum menjual ke Sus ternyata KYN ini membeli barang ke RW senilai Rp300.000. Dari keterangan KYN tersebut, polisi mengajak KYN mencari RW. Kemudian polisi dapat menangkat RW di Mojopuro pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB. RW digeledah dan ditemukan bungkusan kertas putih yang di dalamnya ada plastik klip berisi serbuh yang diduga sabu-sabu itu,” ujar Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya