SOLOPOS.COM - Polresta Magelang saat ungkap kasus pascaledakan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (26/23/2023) malam. Foto diambil Selasa (28/3/2023). (Istimewa/Dok. Polresta Magelang).

Solopos.com, MAGELANGPolresta Magelang akhirnya menetapkan tiga tersangka pascaledakan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (26/23/2023) malam.

Ketiga pelaku diketahui memiliki, membuat, dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak beserta bahan mentah atau bahan bakunya.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, mengatakan ketiga tersangka itu berinisial NW, HBH, dan DS. Pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan pascaledakan petasan yang menghancurkan 11 rumah di Magelang pada pukul 21.00 WIB.

“Ada tiga pelaku yang diamankan dalam dua kasus ini, yaitu dari wilayah Tegalrejo dan Mungkid,” kata Kombes Pol. Ruruh melalui keterangan resminya kepada Solopos.com, Selasa (28/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, Kombes Pol. Ruruh menyampaikan mendiang Mufid, 33 yang menjadi korban meninggal dunia di Magelang memperoleh bahan petasan dari NW yang ditangkap di Tegalrejo.

Dari tangan pelaku NW, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 kg, 15 bungkus potasium seberat total sekitar 15 kg.

Barang bukti lainnya, berupa 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 kg, 2 bungkus brom dengan berat total sekitar 800 gram, 1 karung arang kayu berat sekitar 3 kg, 30 petasan, 103 selongsong petasan, 1 unit alat timbangan, dan 2 buah ayakan terbuat dari bahan plastik.

Lebih lanjut, dari tersamgka HBH, polisi menyita barang bukti berupa 5 batang besi, 1 batang balok panjang kurang lebih 35 centimeter (cm), 30 buah selongsong petasan, 1 buah lem kertas, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor R2 merek Honda Beat warna biru putih berpelat nomor AA 6752 IB.

Sedangkan tersangka DS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 kg serbuk obat petasan, 10 sumbu api petasan, dan 1 tas.

“Kedua pelaku, DS dan HBH mendapatkan barang dari pelaku NW seharga Rp2.050.000 di bayar tunai dengan uang patungan berdua per orang Rp 1.025.000. Rencananya akan dijual Rp 250.000/kg dan Rp25.000/ons. Terus, sisanya akan dipakai sendiri, ” terangnya.

Berdasarkan pengakuan NW, Ruruh menambahkan jika pelaku mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon itu dari membeli melalui aplikasi Facebook. Pembelian dilakukan melalui sistem COD kepada seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang di wilayah Secang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya