SOLOPOS.COM - Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan yang sudah buron selama empat tahun di Mapolresta Magelang, Rabu (8/3/2023). (tribratanews.magelang.jateng.polri.id)

Solopos.com, MAGELANG — Aparat Polresta Magelang menangkap NTS, 36, pria asal Pemalang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan selama empat tahun atas kasus pembunuhan. NTS merupakan pelaku pembunuhan terhadap TLH alas Tomblok, 25, yang berutang kepadanya.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 19 Mei lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Ruko Harmoni, kompleks Pasaranyar, Kabupaten Magelang. Saat itu, tersangka NTS hendak menagih piutang kepada korban sebesar Rp10,5 juta.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Saat itu tersangka dan Korban janjian dan untuk bertemu di Magelang karena tempat tinggal tersangka saat itu kontrak di Yogyakarta. Kemudian tersangka menuju ke Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu dengan korban di daerah perempatan Japunan, Mertoyudan,” ungkap Kombes Ruruh saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Magelang, Rabu (8/3/2023).

Mereka kemudian menuju ke kawasan Ruko Harmoni untuk mengobrol. Tersangka kemudian menanyakan kepada korban tentang pelunasan piutang. Namun korban justru menjawab dengan nada menantang.

Lha, piye Mas? Nek arep mbayar ngopo, nek ora mbayar ngopo? [La, bagaimana Mas? Jika akan membayar kenapa, jika tidak membayar kenapa?),” ucap Kombes Ruruh menirukan perkataan korban dikutip dari tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id.

Mendengar jawaban tersebut tersangka sempat terdiam. Namun, kemudian korban menyampaikan perkataan bahwa yang menghamili Vega, pacar korban pada 2017 adalah korbaan sendiri. Mendengar kata-kata tersebut, tersangka tersinggung dan terjadilah cekcok hingga terjadi pembunuhan.

Awalnya, korban mengambil gagang cangkul untuk dipukulkan ke tersangka. Namun, gagang cangkul itu berhasil direbut teersangka untuk memukul korban berulang kali hingga tewas.

“Kemudian Tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju Yogyakarta, tersangka menelepon Vega [saksi] dan mengatakan bahwa dirinya yang telah menghabisi korban di Ruko Harmoni. Vega kemudian bersama rekan-rekannya menuju lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak dengan darah mengalir dari kepala. Korban meninggal saat dibawa menuju RSU Tidar Kota Magelang,” terang Kapolresta Magelang.

Kapolresta Magelang mengungkapkan, setelah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri dan menjadi buron selama empat tahun.

“Alhamdulillah, kerja keras dari anggota Sat Reskrim Polresta Magelang, tersangka berhasil diringkus pada Kamis pagi, tanggal 2 Maret 2023 di rumah kontrakannya di daerah Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Kombes Ruruh.

Atas tindakan penganiayaan tersebut, tersangka NTS pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana selama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya