SOLOPOS.COM - Suasana Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya).

Solopos.com, JAKARTA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu) dalam verifikasi administrasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Memerintahkan kepada terlapor [KPU] untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi yang membuat partai yang didirikan Agus Jabo Priyono itu tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Laporan Partai Prima teregister dengan No. 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 atas nama Ketua Umum sekaligus pendiri Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus.

Bagja menyebut Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU.

Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

“Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor [KPU] untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ulas Bagja.

Sebelum melaporkan KPU kepada Bawaslu, Partai Prima mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap KPU.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima untuk seluruhnya pada Kamis (2/3/2023). PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima untuk seluruhnya. Majelis hakim PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU selaku tergugat.

Dalam amar putusan hakim atas gugatan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu KPU dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan diucapkan.

Selain itu KPU harus melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari.

Putusan itu kemudian dinilai sama halnya PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Sebab, PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

Setelah itu, Partai Prima menjadikan putusan PN Jakpus sebagai salah satu bekal dalam mengajukan laporan kepada Bawaslu. Putusan PN Jakpus digunakan sebagai bukti yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya