SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono. (Istimewa/Twitter).

Solopos.com, JAKARTA–Perdebatan tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal terus terjadi hingga Sabtu (4/3/2023).

Putusan itu dinilai sama halnya sebuah perintah untuk menunda pemilu. Putusan tersebut terkait dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU secara perdata.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Gugatan perdata itu teregister dengan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poin amar putusan, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu menghukum KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus.

Jika dikalkulasi, berarti KPU harus mengulang tahapan pemilu pada 9 Juli 2025 mendatang.

Banyak pihak, dari pengamat politik, ahli hukum tata negara, praktisi, hingga menteri, merespons putusan tersebut. Mereka menyuarakan hal sama yakni menilai putusan itu bertentangan dengan konstitusi.

Prima merupakan partai pimpinan Agus Jabo Priyono. Lalu siapa seberanya dia? Berikut ulasan profilnya.

Agus Jabo Priyono menjadi aktivis sejak bangku sekolah. Ia tercatat pernah bergabung menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII) kala SMA.

Saat menempuh pendidikan di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Agus Jabo juga menjadi aktivis yang kerap mengkritik pemerintahan Orde Baru.

Pada 1996, Agus Jabo dan kawan-kawan mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Agus kemudian ditunjuk sebagai Ketua Umum PRD.

PRD dibentuk sebagai wadah bagi orang-orang yang anti dengan pemerintahan Orde Baru. Mayoritas anggota PRD diisi oleh mahasiswa dan aktivis dari berbagai kalangan.

Partai ini juga menjadi bagian dalam kelompok yang melengserkan Presiden Soeharto pada 1998. PRD sempat bersaing dalam pentas Pemilu 1999 yang merupakan pemilu pertama di Indonesia setelah Orde Baru berakhir.

Namun itu adalah satu-satunya kesempatan PRD tampil di panggung pemilu. Sejak saat itu hingga 2019 tak sekali pun PRD tak menjadi peserta pemilu.

Agus Jabo dan kawan-kawan kemudian membentuk partai baru yakni Prima yang dideklarasikan di Jakarta pada 1 Juni 2021.

Agus yang selanjutnya ditunjuk jadi Ketua Umum Prima mengatakan partainya lahir dari rakyat biasa yang lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras.

Agus menyebut Prima mempunyai tiga program untuk mengatasi permasalahan di Indonesia. Ketiga program itu adalah reformasi perpajakan, mendorong kemandirian industri nasional, dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdikari.

Pada November 2022, Prima gagal lolos verifikasi administrasi yang dilaksanakan KPU untuk mengikuti Pemilu 2024. Prima satu dari lima partai lainnya yang tak lolo. Empat partai lain yang tak lolos meliputi Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Ketidaklolosan Prima dalam verifikasi itulah yang membuat Agus Jabo cs melayangkan gugatan perdata terhadap KPU.

 

Tentang Partai Rakyat Demokratik

Nama Agus Jabo tak bisa dipisahkan dari Partai Rakyat Demokratik yang ia dirikan pada 1996. Meski berperan dalam menggulingkan rezim Orde Baru, PRD punya label negatif yang tersemat.

Satu kejadian besar yang dialami PRD adalah saat ulang tahun ke-23 partai ini pada 22 Juli 2019. Pada hari ulang tahunnya, PRD mengadakan berbagai acara mulai dari diskusi terbuka, panggung budaya, dan turnamen olahraga dengan tema Ini Jalan Kita ke Depan: Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Menangkan Pancasila.



Namun pada pertengahan acara yang digelar di Sekretariat PRD Jawa Timur di Surabaya, gangguan terjadi. Sejumlah massa mendatangi lokasi acara dan melepas atribut, termasuk spanduk acara dan bendera partai.

Beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) juga menyambangi lokasi sambil membakar beberapa atribut lainnya. Massa yang datang sempat berteriak-teriak menyebut PRD sebagai parpol terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun hal itu langsung ditepis oleh Agus Jabo yang menyebut PRD punya izin resmi dari pemerintah.

“PRD juga disahkan sebagai partai peserta Pemilihan Umum tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999,” kata Agus Jabo pada 2019.

Agus Jabo juga menyebut ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk dan ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dalam pembubaran acara HUT PRD.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Profil Agus Jabo, Ketua Umum Partai Prima dan Pentolan PRD yang Dilabeli Partai Terlarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya