SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban ballho caleg (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo menuding KPU melakukan pembiaran pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) karena tidak segera melakukan penertiban puluhan APK yang melanggar ketentuan.

Padahal, Panwaslu sudah tiga kali mengirimkan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti penertiban.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Ketua Panwaslu Kulonprogo, Pujarasa Satuhu, akan melaporkan tiga kali rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh KPU ini ke Bawaslu DIY.

Ia menjelaskan rekomendasi dikirimkan ke KPU setiap Kamis selama Januari 2014, akan tetapi belum ada penindakan yang nyata dari KPU. “Hari ini kami akan kirim rekomendasi lagi, jadi total sudah empat kali untuk bulan ini,” ujarnya, Kamis (23/1/2014).

Menurutnya, kesan pembiaran muncul karena sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, tiga hari setelah Panwaslu menyampaikan rekomendasi, maka KPU harus menindaklanjutinya. Alasan KPU, ungkap Pujarasa, tidak ada anggaran untuk penertiban.

Diterangkannya, penertiban APK oleh KPU bersama Satpol PP dan instansi terkait dilakukan pada 18 dan 19 Desember 2013 lalu dan berhasil menertibkan ratusan APK. Akan tetapi, dalam pemantauan dan pengawasan selanjutnya, Panwaslu menemukan banyak pemasangan kembali APK yang juga melanggar ketentuan.

Ia menilai, KPU seharusnya berkoordinasi dengan pemkab. Sebab, dalam UU No 15/2011 Pasal 126 juga diatur bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan fasilitasi pelaksanaan Pemilu.

“Jadi saya minta KPU koordinasi dengan Pemda karena ada peluang fasilitasi itu,” imbuhnya.

Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini, mengakui, telah menerima rekomendasi dari Panwaslu dan telah menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada partai-partai politik bersangkutan untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar. Ia berencana melakukan penertiban besar-besaran bersama Satpol PP sebelum akhir bulan ini.

“Pelaksanaan penertiban memang menjadi domain Pol PP, dan kami di KPU juga tidak ada anggaran untuk penertiban,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya