SOLOPOS.COM - Penumpang akan naik kereta api di Stasiun Madiun, Jumat (30/10/2020). (Istimewa-PT KAI Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia menerapkan aturan baru untuk syarat naik kereta api atau KA jarak jauh mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Penumpang bisa menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose test yang menyatakan negatif Covid-19.

Sebelumnya, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen atau tes PCR yang menyatakan negatif Covid-19. Sekarang bisa juga menggunakan hasil GeNose Test

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pembaruan aturan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Wajib Rapid Test Antigen, 5% Penumpang KA Daops VI Yogyakarta Pilih Batal Berangkat

Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan untuk saat ini warga yang naik KA jarak jauh bisa menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose test. Namun, penumpang masih bisa menggunakan surat keterangan dari rapid test antigen atau tes swab PCR. Yang jelas surat keterangan tersebut harus menyatakan negatif Covid-19.

Dia menjelaskan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose test  maksimal 3X24 jam, atau tiga hari sebelum jam keberangkatan KA jarak jauh. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

Untuk layanan GeNose test, kata Ixfan, saat ini memang belum tersedia di Stasiun Madiun. Rencananya, layanan GeNose test ini baru tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.

“Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Stasiun Yogyakarta,” kata dia, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: PPKM di Madiun Diperpanjang, Operasi Bakal Diperketat dan Rutin

Rapid Test Antigen

Ixfan menuturkan untuk saat ini PT KAI masih menyediakan layanan rapid test antigen di 46 stasiun dengan tarif Rp105.000. Warga yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun wajib menyertakan tiket KA jarak jauh atau kode booking lunas dan kartu identitas diri asli.

“Di wilayah Daops VII Madiun, stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen yaitu Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung,” jelas dia.

Selain menyertakan surat keterangan negatif Covid-19, setiap penumpang KA jarak jauh juga wajib dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, serta demam. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selain itu juga harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya