SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). (Bisnis-Aziz Rahardyan)

Solopos.com, JAKARTA – Sekjen Persatuan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar menilai Gubernur Anies Baswedan memiliki niat positif terkait proyek perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Mesi begitu, Bernard mewanti-wanti agar Anies tak meneruskan proyek reklamasi Teluk Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ibu dan Anak Pasien Covid-19 di Grobogan Dinyatakan Sembuh

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Meski begitu, ia tak mengetahui ternyata reklamasi era Ahok dan perluasan Ancol memiliki lokasi yang sama. Bernard mengatakan jika proyek ini ternyata sama dengan reklamasi Teluk Jakarta di era mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka PA 212 akan menentangnya.

Ia lantas menyatakan akan menolak jika memang perluasan Ancol sama dengan reklamasi Teluk Jakarta era Ahok. Menurutnya pembangunan pulau buatan itu tak boleh lagi dilanjutkan. “Kita enggak mendukung kalau itu melanjutkan yang dikerjakan Ahok sebelumnya. Kita enggak mendukung,” katanya sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat (3/7/2020).

Namun jika ternyata berbeda, maka ia akan mendukung rencana Anies menjalankan rencananya. Menurutnya perluasan Ancol bisa memberi dampak positif khususnya pada sektor pariwisata.

Tempat Hiburan Malam di Madiun Siap Sambut New Normal, Pengunjung Tak Boleh Berjoget di Hall

“Kita serahkan lagi kembali kepada pak Anies. kalau demi kebaikan dan kemaslahatan warga Jakarta ya silahkan saja,” katanya menambahkan.

Keputusan Gubernur Perluasan Ancol dan Dufan

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020, perluasan wilayah Ancol dan Dufan seluas 155 hektar. Kepgub itu mengizinkan dua tempat yang ternyata merupakan lokasi pulau L dan K untuk direklamasi.

Diketahui, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu dan dua diantaranya adalah pulau K dan L. Dengan penerbitan Kepgub ini, Anies diduga ingin kembali melanjutkan proyek reklamasi Ahok.

Tempat Hiburan Malam di Madiun Siap Sambut New Normal, Pengunjung Tak Boleh Berjoget di Hall

Izin Pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).

Lalu Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.

Tak hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J lewat keputusan itu.

Wow, Mendikbud Bentuk “Kopassus” Guru di Indonesia

Tindakan Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies dalam proyek reklamasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya