SOLOPOS.COM - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). KPK resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Kabupaten kepulauan Meranti, Riau. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Solopos.com, KEPULAUAN MERANTI — Total ada 28 orang yang tertangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023).

Puluhan orang yang diringkus itu terbagi dalam tiga klaster korupsi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tiga klaster tersebut yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengkondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tiga pejabat dalam tiga klaster itu masing-masing Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA).

“Di kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis [6/4] sekitar jam 21.00 WIB di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Berikut nama 28 orang yang terjaring OTT KPK perdana tahun 2023:

1. Muhammad Adil, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-sekarang;

2. Bambang Suprianto, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti;

3. Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Mutmainnah;

4. Suardi, Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti;

5. Eko Setiawan, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti;

6. Tengku Arifin, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti:

7. Piskot Ginting, Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti;

8. Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti;

9. Said Amir, Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti;

10. Marwan, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti;

11. Fajar Triasmoko, Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti;

12. Ahmad Safii, Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti;

13. Muhlisin, Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti;

14. Ifwandi, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti;

15. Sukri, Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti;

16. M. Khardafi, Plt. Sekwan;

17. Dahliawati, Bendahara BPKAD;

18. Istiqomah, Kabid Aset BPKAD;

19. Dita Anggoro, Staf BPKAD;

20. Sujardi, Staf Administrasi;

21. Angga Dwi Pangestu, Ajudan Bupati;

22. Restu Prayogi, Ajudan Bupati;

23. Masnani, Aspri Bupati;

24. Fadlil Maulana, Ajudan Bupati;

25. Tarmizi, Kabag Umum;

26. Mardyansyah, Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti;

27. M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau;



28. Reza, Swasta/ pemilik PT Tanur Mutmainah (TM).

OTT pada Kamis pekan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dengan adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara.

Atas informasi itu, KPK bertolak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Di sana, KPK mendapatkan informasi adanya perintah Bupati Meranti untuk mengambil uang setoran dari para Kepala SKPD melalui ajudannya.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, KPK kemudian menangkap Kepala BPKAD dan Kabag Umum, kemudian meminta keterangan dari mereka.

Berdasarkan keterangan mereka, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Bupati yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.

“Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas,” cerita Alex.

Selain itu, turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Bupati melalui Kepala BPKAD.

Sementara itu, di wilayah Pekanbaru, KPK menangkap seorang auditor muda BPK dan ditemukan uang tunai Rp1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan Bupati untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.



“Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 miliar,” jelasnya.

Terhadap Bupati Meranti, KPK melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

Adil dan Kepala BPKAD ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan tersangka auditor tersebut di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam pusaran kasus tersebut, Adil disangkakan sebagai pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda.

Kemudian, Fitria Nengsih disangkakan sebagai pemberi suap, dan M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.

Khususnya terkait dengan Adil, Bupati aktif periode 2021-2024 itu diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” terang Alex.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Pastikan Tangkap 28 Orang dalam OTT Bupati Meranti, Ini Daftarnya”





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya