Semarang
Rabu, 6 November 2019 - 14:50 WIB

Optimalkan Potensi Migas, Jateng Susun Perda PT Sarana Migas

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pertambangan minyak (Reuters-Ernest Scheyde)

Solopos.com, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah (Jateng) saat ini tengah menyusun peraturan daerah (perda) tentang pendirian perusahaan daerah (perusda), PT. Sarana Migas.

Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, M. Hendri Wicaksono, berharap dengan adanya perda itu pengelolaan minyak bumi dan gas (migas) yang ada di Jateng bisa dikelola dengan optimal. “Potensi sumur tua migas di Jateng sebenarnya cukup besar. Di Blora mencapai 456 titik, Grobogan 46 titik, Jepara 1 titik, dan Kendal sekitar 28 titik,” ujar Hendri, Selasa (5/11/2019).

Advertisement

Hendri mengatakan dengan perda perusda pengelolaan migas itu bertujuan menggali potensi daerah serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Jateng yang lebih besar dari sektor migas.

Baca juga: DPRD Jateng Tetapkan Alat Kelengkapan, Ini Susunannya...

Advertisement

Baca juga: DPRD Jateng Tetapkan Alat Kelengkapan, Ini Susunannya...

“Muaranya untuk memberikan kemajuan yang nyata bagi masyarakat Jateng,” tuturnya.

Hendri menyebutkan pendirian perusda pengelolaan migas itu mengacu pada UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kewenangan kepada perusda untuk melaksanakan kegiatan hulu dan hilir.

Advertisement

Baca juga: Mendagri Sebut 70% BUMD Rugi, Pempov Jateng Klaim 100% Laba

Hendri yang juga anggota Pansus Raperda Pendirian Perusda Migas mengatakan ke depan raperda tersebut harus memenuhi beberapa kaidah.

Kaidah itu antara lain pelaksanaan perusahaan yang harus dikelola secara profesional, memenuhi kaidah analisis dampak lingkungan (amdal) dan juga kajian dampak sosial.

Advertisement

Selain itu, segala kontrak kerja sama yang ditandatangani perusda harus memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan rakyat.

"Seluruh proses pengelolaan kegiatan juga harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada secara transparan. Termasuk, mengggunakan kaidah pengelolaan secara profesional serta mekanisme pengawasan yang baik dan benar," terang politikus PKB Jateng itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif