SOLOPOS.COM - ilustrasi (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 14.088 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama periode 1 Januari 2022 hingga 16 Desember 2022.

Sebanyak 7.104 pengaduan atau 50 persen menyangkut sektor perbankan, sebanyak 6.896 atau 49 persen menyangkut sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 88 pengaduan atau 0,6 persen menyangkut sektor pasar modal.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam dalam media briefing bertajuk “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan oleh OJK” di Jakarta, Senin (26/12/2022), menyampaikan sebanyak 13.998 pengaduan sedang dalam upaya penyelesaian melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.680 pengaduan atau 90,58 persen telah selesai, dan sebanyak 1.318 pengaduan atau 9,42 persen sedang dalam proses penyelesaian.

Lebih lanjut ia mengatakan sebanyak 1.545 konsumen melanjutkan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang mana 1.218 pengaduan ditindaklanjuti LPAS yang 519 pengaduan telah selesai dan 699 pengaduan sedang dalam proses.

Baca Juga: Jenis Asuransi Jiwa yang Cuma Bayar Sekali buat Seumur Hidup

Selain itu sebanyak 327 pengaduan tidak ditindaklanjuti karena bukan kewenangan LAPS, seperti berindikasi pidana, pernah, atau sedang dalam proses oleh lembaga lain atau pengadilan, atau belum dilakukan IDR.

“Pengaduan seperti gunung es. Setelah peluncuran APPK pada 2021, naiknya signifikan. Ini yang kita khawatirkan, masyarakat yang belum terinformasi, bisa bangkit untuk menuntut haknya,” kata Agus.

Agus melanjutkan terdapat 90 pengaduan yang terindikasi pelanggaran yang 58 pengaduan sudah diselesaikan dan 32 pengaduan dalam proses.

Sebagai informasi dari periode 1 Januari 2022 hingga 16 Desember 2022 APPK milik OJK menerima sebanyak 304.890 laporan konsumen yang terdiri dari 269.509 pertanyaan, 21.293 informasi, dan 14.088 pengaduan.

Dalam kesempatan itu Agus menyampaikan masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, laporan hingga pengaduan kepada OJK, melalui contact center 157, Whatsapp 081157157157, Instagram : Kontak157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan, Nilai Tukar Rupiah Menguat

Sebelumnya, OJK menyosialisasikan aturan terkait dengan layanan aduan konsumen yang diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018.

“Pada aturan ini salah satunya diatur mengenai internal dispute resolution (IDR),” kata Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Tri Herdiyanto di Solo, beberapa waktu lalu.

“Teknisnya adalah sebelum ke mana pun konsumen mau melakukan pengaduan produk dan layanan harus mengadu terlebih dahulu kepada pelaku usaha usahanya atau perusahaan jasa keuangan terkait,” lanjutnya.

Jika pada proses ini konsumen tidak memperoleh hasil yang memuaskan, kata dia, pengaduan tersebut dianggap sebagai sengketa.

Baca Juga: Kisah Guru SD Wonogiri Kepepet Butuh hingga Terjerat Pinjol di Atas Rp90 Juta

Menurut dia, ada dua upaya yang bisa dilakukan oleh konsumen, yaitu menyelesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Jika penyelesaian dilakukan di luar pengadilan, konsumen harus ke Lembaga Alternatif Pengaduan Sengketa (LAPS) yang sudah ditunjuk oleh OJK.

“Oleh karena itu, LAPS ini harus tercantum dalam perjanjian pelaku jasa keuangan dan konsumennya. Pada prinsipnya OJK tetap menerima pengaduan karena kami ‘kan tidak bisa membatasi itu. Meski demikian, kami mengajurkan agar pengaduan diselesaikan dahulu sesuai dengan IDR,” katanya.

Pad saat ini, kata Tri Herdiyanto, jumlah pengaduan dari konsumen ke lembaga jasa keuangan cenderung meningkat setiap tahunnya.

“Kecenderungan peningkatan jumlah aduan ini bisa diartikan positif dan negatif. Positifnya adalah konsumen makin paham akan haknya, sedangkan negatifnya adalah ternyata masih banyak masalah di lapangan,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya