SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran pinjaman financial technology (fintech) atau pinjol hingga Oktober 2022 mencapai Rp16,72 triliun. Angka ini turun jika dibandingkan September 2022 (month-to-month/mtm) Rp19,49 triliun.

Di sisi lain, OJK telah memblokir 618 pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal sepanjang 2022, terhitung sejak Januari – November 2022. Tak hanya itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Jika dilihat pada periode November 2022 saja, OJK bersama dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memberantas 41 pinjol ilegal, 5 entitas investasi ilegal, dan 77 entitas gadai ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapai Kiki menyampaikan bahwa sampai dengan 30 November 2022, OJK telah menerima sebanyak 290.388 layanan, termasuk 13.427 pengaduan.

Adapun, dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan, 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB (industri keuangan non-bank), dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut OJK, Ini Pemilik Wanaartha Life

Sementara itu, Kiki menjelaskan bahwa jenis pengaduan yang paling banyak adalah permasalahan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, keberatan atas perilaku petugas penagihan, dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan,” kata Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, Selasa (6/12/2022).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menuturkan sektor jasa keuangan adalah industri berbasis kepercayaan. Untuk itu, kepastian hukum, patuh pada peraturan dan melaksanakan secara konsisten merupakan sebuah keharusan.

“Tidak ada pilihan lain, OJK sebagai regulator melaksanakan seluruh aturan dan mengawal dengan baik dan terus membangunkan kepercayaan,” kata Mahendra dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner untuk periode November 2022, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Saham Teknologi GOTO hingga BUKA Disebut Bebani IHSG, Ini Saran Analis

Mahendra juga menyebutkan bahwa OJK akan memastikan pelaku industri melaksanakan aturan dengan baik. Otoritas juga akan membangunkan kepercayaan baik dari pelaku maupun konsumen.

“[Kami di OJK] terus membangunkan kepercayaan, juga menjadikan sistem jasa keuangan yang ada stabil, terpercaya dan mampu membengun pertumbuhan ekonomi ke depan,” katanya lebih lanjut.

OJK, kata Mahendra, akan memastikan kepatuhan dan melakukan penegakan hukum bagi pelaku jasa keuangan.

Lantas, bagaimana cara membedakan pinjol ilegal dan pinjol yang berizin OJK?

Simak ciri-ciri pinjol ilegal vs pinjol legal versi OJK Dilansir dari laman resmi OJK pada Rabu (7/12/2022), berikut adalah 9 ciri-ciri pinjol ilegal yang patut Anda waspadai:

Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Pinjol Legal

  • Berizin OJK
  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist)
  • Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Baca Juga: IHSG Lanjutkan Pelemahan, Cermati Saham-Saham Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya