SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan secara simbolis bantuan peralatan kerja kepada kelompok pelaku usaha mikro mebel di Balai Desa Sambirembe, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Selasa (24/8/2021). (Istimewa/Humas Pemkab Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 81 desa di Kabupaten Sragen masih menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Tunggakan PBB tersebut terakumulasi sejak 2014-2021 senilai Rp8 miliar. Para kepala desa (kades) didorong untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB tersebut.

Persoalan PBB tersebut mencuat dalam rapat Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, bersama 192 kepala desa dan sejumlah camat di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Selasa (18/1/2022). Rapat tertutup itu juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto dan para asisten Setda Sragen serta para pejabat terkait lainnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bupati Yuni menyampaikan rapat itu penekanannya pada evaluasi kinerja selama 2021 dan penentuan target kinerja di 2022. Selain itu mengingatkan pula agar kades dan camat menyiapkan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di 2023.

Baca Juga: Forum Kades Sragen Gandeng Praktisi Kaji Perbup Pengelolaan Aset Desa

Selama evaluasi di 2021 ternyata masih ada tunggakan PBB sebesar Rp8 miliar di desa-desa yang tersebar di 20 kecamatan. Bupati meminta para kades untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB tersebut.

“Kemudian regulasi-regulasi yang ada supaya bisa dilaksanakan desa dengan baik. Perangkat desa yang memasuki masa pensiun segera diberhentikan. Pengelolaan tanah kas desa atau bengkok mulai dicatatkan di APBDesa dan nanti pada 2023 akan dilelangkan secara terbuka. Aturan ini harus dipatuhi kades,” tegas Bupati.

Ia juga meminta semua desa harus mematuhi aturan daerah. Sesuai UU Desa, sambung Bupati Yuni, pemerintah daerah berwenang dan berhak memberi sanksi kepada desa yang tak mematuhi aturan. “Adanya banyak penekanan itulah maka rapat dilakukan tertutup,” jelas wanita berkerudung ini.

Baca Juga: Pilkades Sragen: Mati-Matian Bangun Desa, Petahana Ini Justru Tumbang

Akumulasi Tunggakan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, menyampaikan tunggakan PBB senilai Rp8 miliar itu merupakan akumulasi sejak 2014-2021 di 81 desa. Meski demikian, jumlah desa yang berhasil melunasi PBB terus meningkat jumlahnya.

Dwiyanto menyebut pada 2020 lalu ada 95 desa yang lunas PBB dan pada 2021 meningkat menjadi 111 desa dari total 192 desa.

“Tunggakan PBB setiap tahun itu selalu ada tetapi tunggakan yang ada juga terus berkurang pada setiap tahunnya. Kami menargetkan 50% tunggakan tersebut bisa terbayarkan di akhir tahun ini. Rata-rata tunggakan per tahun itu ada yang sampai Rp2 miliar, tetapi dalam perjalanannya terus berkurang,” katanya.

Baca Juga: Momen Kades Sragen Pencaci Pejabat Minta Maaf Diapit TNI-Polri

Dwiyanto menyampaikan BPKPD terus melakukan terobosan supaya tunggakan tersebut bisa terbayar. Di antaranya dengan jemput bola ke kecamatan-kecamatan, mengumpulkan para kades, pemberian hadiah bagi desa yang lunas PBB. Desa yang sudah sudah lunas PBB mendapat hadiah semua.

Selain itu, kini pembayaran PBB kian dipermudah. Bisa melalui berbagai aplikasi, seperti internet banking, Gopay, lewat layanan minimarket, ATM, dan seterusnya. “Semua itu dilakukan agar pendapatan bisa lebih optimal, bukan hanya untuk PBB tetapi untuk pajak lainnya,” katanya.

Dia menjelaskan kendala desa itu disebabkan karena begitu banyak objek pajak dan adanya objek pajak yang merantau ke luar daerah sehingga harus menunggu. Dia mengatakan sebenarnya pembayaran PBB itu bisa dilakukan dari mana pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya