SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto
NOMOR INDUK KEPABEANAN-Pekerja menjemur kain di Pasar Kliwon, Solo, pekan lalu. Peraturan yang mewajibkan eksportir antara lain mebel, tekstil dan kerajinan tangan harus memiliki nomor induk kepabeanan (NIK) kurang tersosialisasikan. Eksportir baru tahu aturan tersebut pada awal Desember 2011 sementara pemberlakuannya mulai 1 Januari lalu. Selain menghambat ekspor di awal tahun, calo atau biro jasa yang menawarkan proses cepat dalam pembuatan nomor induk itu pun gentayangan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya