SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (Odditycentral.com)

Solopos.com, SRAGEN -- Kabar adanya pernikahan inses di Sragen antara paman dan keponakan yang berlangsung selama enam tahun menghebohkan jagat maya.

Pernikahan inses pasangan suami istri Sragen hingga membuahkan dua anak itu mendapat tanggapan beragam dari sejumlah netizen. Melalui akun Facebook mereka menanggapi fenomena langka yang pernah dialami warga Sukodono, Sragen itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Postingan akun Kabarkabarsragen di grup Facebook, Kumpulan Wong Sragen (KWS) terkait pernikahan inses tersebut mengundang ratusan komentar dari netizen.

Positif Covid-19 Indonesia 19 Juni Bertambah 1.041 Jadi 43.803, Sembuh 17.349

Sebagian besar dibuat heran mengapa pernikahan antara paman dan keponakan itu bisa berlangsung. Sebagian besar menganggap pasangan suami istri itu punya pemikiran yang rumit sehingga susah untuk dimengerti banyak orang.

Meh komen opo bingung dewe. Yang jelas anaknya jadi korban keruwetan ortunya. Paman itu adik dari bapaknya. [Mau komentar apa bingung sendiri. Yang jelas anaknya jadi korban kerumitan orang tuanya. Paman itu adik dari bapaknya],” tulis akun Nii Mini seperti dipantau Solopos.com, Jumat (19/6/2020).

Super ruwet [Super rumit],” tulis akun Pudji Lara Sati dengan singkat. “Koplak kabeh, aku melu koplak [Terlihat bodoh semua, aku ikut terlihat bodoh],” tulis akun Aryo Jegeg.

Rp1 Triliun untuk Ringankan Biaya Kuliah Mahasiswa PTS, Ini Penerimanya

Cinta Terlarang Bagai Sinetron

Ada pula yang berkomentar kisah cinta terlarang itu mirip judul sinetron yang biasa tayang di Indosiar. “Kakakku adalah mertuaku, orang tua dari istriku,” tulis akun Melody Moryz.

Mirip cerita sinetron-sinetron di TV,” tulis akun Arvi menanggapi pernikahan inses di Sragen itu.

Kui sing anak dua, klo manggil tetap bapak atau paman ya? [Itu dua anaknya kalau manggil tetap bapak atau paman ya?” tulis akun Jafar Fra.

Pasien Positif Covid-19 Asal Nguter Sukoharjo Jadi Volunteer Penelitian Plasma dan Vaksin

Diberitakan sebelumnya, pernikahan inses warga Sragen ini terungkap kala sang istri berinisial SH mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Sragen. Keduanya sudah menjalani sidang perceraian.

Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai. Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan inses yang sudah berlangsung enam tahun itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.

Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasangan suami istri Sragen yang pernikahan-nya dibatalkan itu meminta salinan kartu keluarga (KK). KK tidak bisa dibuat karena pernikahan sebelumnya tidak diakui sehingga status kedua anak pasangan inses di Sragen ini pun tidak jelas.

Round Up Covid-19 Wonogiri: Positif Sisa 2, Hajatan Masih Dilarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya