SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahasiswa (ugm.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan dana Rp1 triliun untuk meringankan biaya uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di perguruan tinggi swasta atau PTS.

Keringanan biaya kuliah mahasiswa PTS tersebut disediakan bagi 410.000 mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam penjelasannya, Jumat (19/6/2020), seperti dikutip Bisnis.com, menyebut bantuan biaya kuliah itu untuk mahasiswa terdampak Covid-19.

Yes! Pemerintah Beri Keringanan Uang Kuliah, Ini 5 Skemanya

Dia menuturkan dana Rp1 triliun tersebut didapat dari sisa anggaran sebesar Rp4,1 triliun untuk beasiswa pendidikan tinggi pada tahun 2020.

“Sekitar satu triliun dana bantuan UKT disalurkan kepada mahasiswa di PTS. Ini khusus untuk pembayaran UKT yang sedang menjalankan kuliah tetapi bukan pemegang KIP Kuliah dengan kondisi keuangan yang rentan,” kata Nadiem secara daring kepada awak media di Jakarta.

Dia menjelaskan perguruan tinggi swasta menjadi mitra pendidikan nasional yang paling rentan terdampakpandemi Covid-19. Hal itu lantaran pendapatan dan pendanaan dari PTS berasal dari biaya kuliah mahasiswa.

Mau ke Jogja Naik Prameks Saat New Normal? Tonton Video Ini Dulu Yuk!

Ekonomi Orang Tua Mahasiswa Terdampak Covid-19

“Dari segi institusi swasta, semua pendapatan dan pendanaan dari UKT mahasiswa, jadi bukan hanya mahasiswa yang rentan tetapi juga institusinya,” tutur Nadiem.

Lantas apa syarat mendapatkan keringanan biaya kuliah mahaswa PTS ini? Dia memerinci penerima bantuan biaya kuliah UKT adalah mahasiswa PTS di semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.

Ada pula syarat lain yang terkait dengan kondisi ekonomi orang tua atau wali mahasiswa PTS tersebut. “Selain itu, orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020,” tambah Nadiem.

Ambyar! Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II/2020 Diprediksi -3,8 Persen

Banyak Mahasiswa Terdampak Pandemi

Selain bagi mahasiswa PTS, Kemendukbud juga memberikan keringanan biaya kuliah untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang diatur dalam Permendikbud 25/2020.

Dalam penjelasannya, Jumat, Nadiem menyebut pemerintah memberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa setelah mendapat informasi cukup banyak mahasiswa yang orang tuanya mengalami krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 20/2020 yang memperbolehkan universitas menyesuaikan besaran UKT untuk mahasiswa terdampak wabah Covid-19,” katanya.

Round Up Covid-19 Sukoharjo: Positif Ajek 78, ODP & PDP Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya