Solopos.com, SOLO — Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) pada 22-24 Desember 2021 di Lampung mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah, K.H. Sarmidi Husna, mengatakan komisi ini membahas hukum syariat perampasan tanah yang sudah ditempati rakyat selama bertahun-tahun yang belum mendapatkan rekognisi status kepemilikan oleh negara.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.