SOLOPOS.COM - KSP Indosurya (Istimewa/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA—Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membuat masyarakat terperangah sejak awal perkara itu mengemuka. Dana yang gagal dibayarkan lembaga itu mencapai Rp16 triliun dari total dana nasabah yang tersimpan sekitar Rp106 triliun.

Mengejutkan lagi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas bos KSP Indosurya, Henry Surya. Kasus tersebut dinilai bukan perkara pidana, tetapi perdata.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin (30/1/2023), menyampaikan KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah. Dana para nasabah yang terkumpul mencapai Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit, nasabah yang dananya tidak terbayarkan lebih dari 6.000. Kerugiannya yang dialami mereka lebih kurang Rp16 triliun.

Dari data tersebut, nasabah yang menyimpan dana di KSP Indosurya adalah orang-orang tajir. Berdasar penghitungan Solopos.com, setiap nasabah menyimpan dana di KSP Indosurya rata-rata lebih dari Rp4,6 miliar. Itu diperoleh dari data total nilai dana yang dikumpulkan dan jumlah total nasabah seperti diinformasikan Ketut.

Para nasabah menyimpan dana dalam jumlah besar karena tergiur janji pengelola. Informasi yang Solopos.com peroleh dari sejumlah sumber, koperasi milik Henry Surya ini menjanjikan bunga yang tinggi, yakni 9%-12% per tahun. Besaran bunga itu jauh di atas bunga deposito yang berkisar antara 5%-7% per tahun.

Namun, ternyata KSP Indosurya tak memiliki legal standing sebagai koperasi. Lembaga itu tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) yang memiliki kewenangan tertinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Selain itu, anggota koperasi juga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting, seperti pembagian dividen atau sisa hasil usaha (SHU) setiap tahunnya. Bahkan, dalam urusan perubahan nama menjadi Kospin Indosurya Cipta pun anggota tak dilibatkan.

Aparat penegak hukum menyebut pemilik dan pengelola membuat KSP Indosurya semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang di KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.

“Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia. Sehingga, kepada para pelaku, penuntut umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal dakwaan sebelumnya,” kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya